Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 14, BN 2024 (449); 18 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara
Daring
ABSTRAK:
bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran obat
dan makanan secara daring yang tidak memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan
mutu, serta gizi
Dasar hukum peraturan ini adalah PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai peredaran obat dan makanan secara daring yang meliputi a. Obat;
b. Bahan Obat;
c. Obat Bahan Alam;
d. Obat Kuasi;
e. Suplemen Kesehatan;
f. Kosmetik; dan
g. Pangan Olahan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8
Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang
Diedarkan secara Daring (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 336); dan
b. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020
tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan
secara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1664),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemasukan - Obat - Bahan Obat - Mekanisme Jalur Khusus - Special Access Scheme
2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 12, BN 2024 (408); 11 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30
Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat
melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai pemasukan obat dan bahan
obat melalui mekanisme jalur khusus (special accessscheme) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022
tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme), perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 80 Tahun 2017; PEraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat
dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat
dan Bahan Obat Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special
Access Scheme)
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Mengubah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022
tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)
11 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2024
Penandaan - Obat - Bahan Alam - Kuasi -Suplemen Kesehatan
2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 10, BN 2024 (309); 41 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen
Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi masyarakat dari penggunaan
obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan
yang salah, tidak tepat, dan tidak rasional sehingga dapat
membahayakan kesehatan, perlu mengatur mengenai
pencantuman keterangan dan/atau informasi yang
obyektif, lengkap, dan tidak menyesatkan pada
penandaan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Perpres Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023; Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai kriteria penandaan obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan; pembinaan; larangan; dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
PEDOMAN - TINDAK LANJUT - HASIL PENGAWASAN - OBAT - BAHAN OBAT - NARKOTIKA - PSIKOTROPIKA - PREKURSOR - ZAT ADIKTIF
2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 9, BN 2024 (308); 43 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil
Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika,
Prekursor, dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
bahwa pengawasan secara komprehensif terhadap obat,
bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor
dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan
pada saat pemasukan, pembuatan, dan peredaran
sehingga dapat dipastikan telah memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu
PP Nomor 5 Tahun 2021; Perpres Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur Pedoman tindak lanjut pengawasan Obat, Bahan Obat
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif wajib
menjadi acuan bagi Petugas dalam melaksanakan tugas
pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat dan Bahan Obat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 813),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 6, BN 2024 (195); 4 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 5, BN 2024 (194); 3 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 2, BN 2024 (64)
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya danPratama melalui Seleksi Terbuka di
Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 1, BN 2024 (63); 19 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisis Hasil Pengawasan dalam rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat