Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
desa berperan penting dalam mewujudkan pemerintahan
yang bersih (clean government) dan mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan
Pemerintah Desa;
bahwa pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran dalam
belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara tunai
berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan
korupsi sehingga diperlukan sistem pembayaran/transaksi
yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan
korupsi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan
informasi;
bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dalam
implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Desa
untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan desa sehingga dapat mencegah
penyalahgunaan wewenang dan korupsi, perlu mengatur
Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada
Pemerintah Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi
Non Tunai pada Pemerintah Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa.
Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa
bertujuan mewujudkan Penerimaan Desa dan Pengeluaran Desa
yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan, dan
akuntabel serta mencegah terjadinya perilaku koruptif.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah
Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa yang
meliputi jenis Penerimaan Desa dan Pengeluaran Desa, mekanisme Transaksi Non Tunai, dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa rekonsiliasi aset barang milik daerah merupakan
salah satu kegiatan yang wajib dilakukan untuk
mewujudkan pengelolaan aset barang milik daerah yang
baik, tertib, efisien, transparan, akuntabel, dan sistematis
sesuai dengan amanat sila kelima Pancasila; bahwa pengelolaan aset barang milik daerah yang baik, tertib, efisien, transparan, akuntabel, dan sistematis dapat
meningkatkan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam
rangka melayani kebutuhan masyarakat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Tata Cara Pelaksanaan
Rekonsiliasi Barang Milik Daerah Dalam Rangka
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rekonsiliasi Data BMD dan Pemutakhiran Data BMD pada perangkat Daerah, Rekonsiliasi Data BMD dan Pemutakhiran Data BMD abtara Pengguna Barang dan Pengelola Barang, Rekonsiliasi Data BMD pada Bendahara Umum Daerah, Penyajian dan Pelaporan Hasil Rekonsiliasi Data BMD dan Pemutakhiran Data BMD, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Bosenga Indah Kecamatan Landono Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a, bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Pembentukan
Desa Persiapan Tingkat Kabupaten Konawe Selatan,
maka Desa Arongo Kecamatan Landono Kabupaten
Konawe Selatan layak untuk dimekarkan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 3
Permendagri 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa
menyebutkan bahwa dalam hal Bupati menyetujui
pemekaran Desa, Bupati menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Desa Persiapan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa
Persiapan Bosenga Indah Kecamatan Landono
Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengaa Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6206);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123. Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
9. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2O14 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
1409);
1O. Peraturan Menteri f)alam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157):
11, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala
Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 4);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2O16 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahrrn 2017 Nomor 89);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
l0 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah yang
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2007 Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1)
sebagaimana telal diubal dengan Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2017 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN
BAB III LUAS WILAYAH, JUMLAH PENDUDUK, BATAS WILAYAH DAN CAKUPAN WILAYAH DESA PERSIAPAN BOSENGA INDAH
BAB IV SARANA DAN PRASARANA DESA PERSIAPAN BOSENGA INDAH
BAB V PENJABAT KEPALA DESA PERSIAPAN BOSENGA INDAH
BAB VI STRUKTUR ORGANISASI DAN TUGAS PERANGKAT DESA PERSIAPAN BOSENGA INDAH
BAB VII PERENCANAAN DAN KEUANGAN
BAB VIII ASET DESA
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD Tahun 2023 No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Kendaraan Dinas Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi, identifikasi dan
pengendalian penggunaan Kendaraan Dinas serta
meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugastugas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Instansi Vertikal yang
berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, perlu
pedoman penggunaan kendaraan dinas dan tanda nomor
kendaraan bermotor. Sehubungan adanya Surat Direktur Lalu Lintas
Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor
B/12372/XII/HUK.1.6/2021/Lantas perihal Penggunaan
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pejabat Pemerintah
Daerah, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 49 Tahun 2021
tentang Pedoman Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes perlu disesuaikan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman penggunaan kendaraan dinas dan tanda nomor kendaraan bermotor untuk mengidentifikasi, mengatur, dan mengendalikan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah, dengan fokus pada kelancaran administrasi dan pelaksanaan tugas kedinasan. Ruang lingkup peraturan mencakup jenis-jenis kendaraan dinas, ketentuan kendaraan dinas, penomoran kendaraan dinas, pembayaran biaya penomoran, serta penggunaan dan peminjaman kendaraan dinas yang diatur dengan ketat untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
21 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyebaran Informasi Dan Komunikasi Publik Melalui Perusahaan Pers Media Siber.
ABSTRAK:
a. bahwa perusahaan pers mempunyai peranan penting sebagai wahana penyebaran informasi yang dapat menumbuhkembangkan interaksi positif dalam mendukung tercapainya pembangunan Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, perlu didukung penyebaran informasi dan komunikasi publik oleh perusahaan pers media siber;
c. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kerjasama penyebaran informasi dan komunikasi publik dengan perusahaan media siber, perlu melakukan Perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyebaran Informasi dan Komunikasi Publik Melalui Perusahaan Pers Media Siber;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyebaran Informasi dan Komunikasi Publik Melalui Perusahaan Pers Media Siber;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyebaran Informasi Dan Komunikasi Publik Melalui Perusahaan Pers Media Siber.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk
memperoleh akses atas pemenuhan kebutuhan dasar dan
hak-hak dasar manusia, guna meningkatkan penghidupan
yang layak serta mengentaskan diri dari garis kemiskinan;
bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan
program Jaminan Sosial bagi seluruh masyarakat yang
merata, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan tentang
penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di
Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021
tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan, pada Diktum KEDUA angka 25 huruf a
menginstruksikan kepada Bupati/ Walikota untuk menyusun
dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran
untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan di wilayahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tata Cara Pelaksanaan, Penahapan Kepesertaan Program, Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial dalam Pemberian Pelayanan Perizinan, Perlindungan Pekerja Rentan, Sanksi Administratif, Pengawasan dan Pembinaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 68 Tahun 2017 dicabut.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya setiap
perangkat daerah wajib menyusun rencana kerja
perangkat daerah setiap tahun; bahwa rencana kerja perangkat daerah merupakan pedoman dalam menyusun perencanaan teknis
operasional perangkat daerah yang memuat tujuan,
sasaran, strategi, kebijakan program dan kegiatan
pembangunan; bahwa rencana kerja perangkat daerah merupakan
pedoman dalam menyusun perencanaan teknis
operasional perangkat daerah yang memuat tujuan,
sasaran, strategi, kebijakan program dan kegiatan
pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Batang Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Bupati Kabupaten Nomor 12 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Renja Perangkat Daerah Tahun 2024 yang merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah Kabupaten Batang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Renja Perangkat Daerah Tahun 2024 berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah, hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah tahun lalu dan hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah tahun berjalan. Uraian Renja Perangkat Daerah Tahun 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa,
Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya perlu
menambah penghasilan tetap bagi Kepala Desa, Sekretaris
Desa dan Perangkat Desa lainnya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan besaran
penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan
Perangkat Desa lainnya diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap,
Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa
dan Perangkat Desa di Kabupaten Sukoharjo, perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap,
Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa
dan Perangkat Desa di Kabupaten Sukoharjo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, perubahan ayat (1) Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2019 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung adanya penyesuaian perhitungan
pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2023, maka Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2023, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten
Wakatobi Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 202
2 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;
12. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Terangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 8);
14. Peraturan Anggaran Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2022 Nomor 2);
15. Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 51) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 51);
16. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 4);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 4) diubah pada Pasal 7 ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 56 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun 2023 belum tercapai, maka perlu dilakukan perubahan Pemberian Tambahan Penghasilan;
bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu merubah Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun 2023;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Perubahan Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 , Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jayapura Nomor 78 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun 2023 pada Ketentuan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA TAHUN 2023
TPP Berdasarkan Prestasi
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat