Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 56 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun 2023 pada Ketentuan Pasal 5.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jayapura Nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayapura
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sentani
Tanggal Penetapan
03 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2023
Tanggal Berlaku
04 Juli 2023
Sumber
Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 56
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 54 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan