Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tata Cara Pelaksanaan, Penahapan Kepesertaan Program, Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial dalam Pemberian Pelayanan Perizinan, Perlindungan Pekerja Rentan, Sanksi Administratif, Pengawasan dan Pembinaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat