Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa. Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa bertujuan mewujudkan Penerimaan Desa dan Pengeluaran Desa yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel serta mencegah terjadinya perilaku koruptif. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa yang meliputi jenis Penerimaan Desa dan Pengeluaran Desa, mekanisme Transaksi Non Tunai, dan pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat