Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 56 Tahun 2023

Pedoman Penggunaan Kendaraan Dinas Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman penggunaan kendaraan dinas dan tanda nomor kendaraan bermotor untuk mengidentifikasi, mengatur, dan mengendalikan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah, dengan fokus pada kelancaran administrasi dan pelaksanaan tugas kedinasan. Ruang lingkup peraturan mencakup jenis-jenis kendaraan dinas, ketentuan kendaraan dinas, penomoran kendaraan dinas, pembayaran biaya penomoran, serta penggunaan dan peminjaman kendaraan dinas yang diatur dengan ketat untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pedoman Penggunaan Kendaraan Dinas Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
27 November 2023
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2023
Tanggal Berlaku
06 Desember 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.56
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan