Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman penggunaan kendaraan dinas dan tanda nomor kendaraan bermotor untuk mengidentifikasi, mengatur, dan mengendalikan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah, dengan fokus pada kelancaran administrasi dan pelaksanaan tugas kedinasan. Ruang lingkup peraturan mencakup jenis-jenis kendaraan dinas, ketentuan kendaraan dinas, penomoran kendaraan dinas, pembayaran biaya penomoran, serta penggunaan dan peminjaman kendaraan dinas yang diatur dengan ketat untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat