Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rekonsiliasi Data BMD dan Pemutakhiran Data BMD pada perangkat Daerah, Rekonsiliasi Data BMD dan Pemutakhiran Data BMD abtara Pengguna Barang dan Pengelola Barang, Rekonsiliasi Data BMD pada Bendahara Umum Daerah, Penyajian dan Pelaporan Hasil Rekonsiliasi Data BMD dan Pemutakhiran Data BMD, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat