Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 56 Tahun 2023

Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rekonsiliasi Data BMD dan Pemutakhiran Data BMD pada perangkat Daerah, Rekonsiliasi Data BMD dan Pemutakhiran Data BMD abtara Pengguna Barang dan Pengelola Barang, Rekonsiliasi Data BMD pada Bendahara Umum Daerah, Penyajian dan Pelaporan Hasil Rekonsiliasi Data BMD dan Pemutakhiran Data BMD, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 56 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
08 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2023
Tanggal Berlaku
08 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.56
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 81 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan