PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG ALOKASI DANA DESA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2008/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Alokasi Dana Desa dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 Nomor 2, maka
dipandang perlu ditetapkan peraturan
pelaksanaannya;
b. bahwa bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada
huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3209) ;
- 2 -
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3851);
4. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4286);
5. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4286);
6. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
7. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4400);
8. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang –
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang – Undang
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
- 3 -
9. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4348);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3257) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4021);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7
Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan
Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9
Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2005 Nomor 9);
- 4 -
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2
Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 Nomor 2).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
NOMOR 8 TAHUN 2008
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2008
Penyelenggaraan - Hutan - Kota - di - Kabupaten - Kuningan
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 2008/No.79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Hutan Kota di Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Air Bab lll bagian kelima paragraf 5 pasal 19 ditetapkan bahwa untuk kepentingan konservasi sumberdaya air di setiap wilayah perkotaan ditetapkan kawasan tertentu dalam rangka penyelenggaraan hutan kota, sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Bupati Kuningan Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Hutan Kota di Kabupaten Kuningan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Hutan Kota; Insentif; Perubahan Peruntukan Hutan Kota; Perlindungan dan Pengamanan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peraturan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Hutan Kota di Kabupaten Kuningan
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT), Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Dan Pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT) Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
dan terwujudnya tertib administrasi di bidang kepegawaian di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, maka perlu diatur
Ketentuan Pejabat Pelaksana Tugas (Pit), Pejabat Pelaksana
Harian (Pih) dan Pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMn pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Bupati Banyumas; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Banyumas tentang Ketentuan Pejabat
Pelaksana Tugas (Pit), Pelaksana Harian (Pih) dan Pejabat Yang
Menjalankan Tugas (YMT) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 6 Tahun 2006.
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan pejabat pelaksana tugas (plt), pejabat pelaksana harian (plh) dan pejabat yang menjalankan tugas (ymt) pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2008.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2009, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari tahun ke empat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Balangan Tahun 2006-2010 serta mengakomodir aspirasi, usulan serta kehendak masyarakat, kalangan dunia usaha, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Balangan; bahwa berkenaan dengan maksud huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun
2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 05 Tahun 2005
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2009 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2008.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 7 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayana Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan perlu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
b. bahwa Peraturan Bupati Kediri Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembaharuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Kediri dan Keputusan Bupati Kediri Nomor 1243 Tahun 2003 tentang Pelayanan Katu Tanda Penduduk (KTP) Swakelola di Kabupaten Kediri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali dan diadakan penyesuaian ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Kediri ;
I.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan ;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang•undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan clan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Unclang• Unclang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ;
Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk;
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk clan Catatan Sipil di Daerah ;
Peraturan Menteri I)alam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis clan Bentuk Produk Hukum Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan produk Hukum Daerah ;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi Pengadaan Administrasi Pengadaan Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta clan Kutipan Akta Catatan Sipil ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan clan Catatan Sipil ;
Keputusan Bupati Kediri Nomor 106 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan clan Catatan Sipil ;
Penduduk Warga Negara Indonesia clan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.
Orang Asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki izin tinggal tetap clan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP.
Penduduk sebagaimana dimaksud hanya diperbolehkan memiliki I (satu) KTP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2008.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Kediri Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembaharuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Kediri dan Keputusan Bupati Kediri Nomor 1243 Tahun 2003 tentang Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Swakelola di Kabupaten Kediri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2008/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 12 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi, mengakibatkan perubahan penggolongan kualifikasi usaha berdasar tingkat/kedalaman/kompetensi; bahwa Keputusan Bupati Rembang Nomor 125 Tahun 2004 tentang Tata Cara ljin Usaha Jasa Konstruksi tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud huruf a; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Rembang tentang Tata Cara lzin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara lzin Usaha Jasa Konstruksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 125 Tahun 2004 dicabut.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 7 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn upaya menurnbuh kembangan prakarsa masyarakat untuk ikut berpartisipasi memadukan pelaksanaan berbagai kegiatan pemerintahan dan swadaya gotong royong di segala aspek kehidupan masyarakat perlu dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM);
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Kelurahan, maka pedoman dan tata cara pembentukan lembaga dimaksud perlu di atur lebih lanjut oleh Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Jembrana tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005;
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM;
2. PEMBENTUKANLEMBAGAPEMBERDAYAAN MASYARAKAT;
3. SUSUNAN DAN KEANGGOT AAN;
4. KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG;
5. HAK DAN KEWAJIBAN;
6. KEPENGURUSAN DAN HUBUNGAN KERJA;
7. MASA BAKTI DAN PEMBERHENTIAN;
8. SUMBER DANA;
9. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2008.
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan prestasi kerja; bahwa untuk meningkatkan kierja dan motivasi kerja Pegawai Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas huruf a dan b serta merindaklanuti pasal 2 huruf f peraturan Bupati Jepara Nomar 23 Tahun 2007 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Kabupaten Jepara perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tatun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupat Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Besaran Tambahan Penghasilan
Bab IV Penghentian Tambahan Penghasilan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemberian Kesejahteraan Pegawai dicabut.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2008
IZIN PENUTUPAN JALAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2008/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penutupan Jalan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a, bahwa dalam rangka ketertiban, kelancaran dan pengaturan arus lalu lintas dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara diperlukan izin penutupan jalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
I. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3186 );
2. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor
3826 );
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah TK. I dan Daerah TK. II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
341 O);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lain Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
8. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas Jalan.
PERATURAN BUPATI TENTANG IZIN PENUTUPAN JALAN DALAM WlLAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
Pasal 1
I. Jalan adalah suatu prasarana Perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas;
2. Jalan Propinsi adalah jalan yang mengubungkan antar kola atau kabupaten dalam propinsi
3. Jalan Nasional adalahjalan yang menghubungkan antar propinsi
4. Jalan Daerah adalahjalan yang menghubungkan Ibukota Kabupaten dengan Ibukota Kecamatan dan desa di sekitarnya.
5. Rambo Sementara adalah rambu yang bersifat sementara digunakan pada kegiatan atau keadaan tertentu dapat dipindah-pindahkan berupa rambu perintah atau larangan;
6. Rambu perintah adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan;
7. Rambo larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang
dilakukan oleh pemakai jalan
Pasal 2
Setiap penutupan jalan dalam dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara wajib memperoleh izin dari Dinas
Perhubungan Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 3
lzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah lzin Penutupan Jalan yang dikeluarkan oleh Kepala
Dinas Perhubungan memuat antara lain : I. Nama pemohon penutupan jalan
2. Nama ruas jalan yang digunakan
3. Waktu penutupanjalan
4. Jenis rambu sementara yang digunakan
Pasal 4
Izin penutupan keseluruhan badan jalan hanya diperuntukkan pada Jalan Daerah yang mempunyai lebar
kurang dari 4 meter dihitung dari asjalan ke saluran tepi jalan
Pasal 5
Izin penutupan sebahagian badan jalan (maksimal setengah badan jalan) hanya diperuntukkan pada Jalan
Propinsi atau Jalan Nasional dalam wilayah Ibukota Kabupaten Luwu Utara
Pasal 6
Tidak diizinkan penutupan keseluruhan atau sebahagian badan jalan pada Jalan Propinsi ataupun Jalan
Nasional yang berada di luar lbukota Kabupaten Luwu Utara
Pasal 7
Penutupan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 dan Pasal 5 wajib menggunakan rambu-rarnbu sementara sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disiapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
Pasal 8
Pengambilan, pengembalian dan hal-hal lain berhubungan dengan rambu sementara adalah merupakan tanggungjawab pengguna izin.
Pasal 9
Penutupan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan biaya leges sebesar Rp. I 0.000,-
Pasal 10
Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan in, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga wajar sampai tingkat petani, perlu memberikan subsidi pupuk untuk sektor pertanian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nemer 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nemer 33 T ahun 2004; PeratUian Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/2/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/OT.140/12/2007; Peraturan Gubemur Jawa Tencah Nomor 6 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Pupuk bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak, dan pembudidaya ikan atau udang. Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikuitura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2008.
21 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat