1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKANLEMBAGAPEMBERDAYAAN MASYARAKAT; 3. SUSUNAN DAN KEANGGOT AAN; 4. KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG; 5. HAK DAN KEWAJIBAN; 6. KEPENGURUSAN DAN HUBUNGAN KERJA; 7. MASA BAKTI DAN PEMBERHENTIAN; 8. SUMBER DANA; 9. PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat