Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 7 Tahun 2008

Pedoman dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten Jembrana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKANLEMBAGAPEMBERDAYAAN MASYARAKAT; 3. SUSUNAN DAN KEANGGOT AAN; 4. KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG; 5. HAK DAN KEWAJIBAN; 6. KEPENGURUSAN DAN HUBUNGAN KERJA; 7. MASA BAKTI DAN PEMBERHENTIAN; 8. SUMBER DANA; 9. PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten Jembrana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
11 Februari 2008
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2008
Tanggal Berlaku
11 Februari 2008
Sumber
LD.2008/NO.7
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 738 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan