istem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 Peraturan Daerah Nomor ...... Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru, perlu ditindak lanjuti dengan Sistim dan Prosedur Penata Usahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah;
b. Bahwa sebagaimana dimnaksudn pada huruf 'a' diatas maka perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati tentang Sistim dan Prosedur Penata Usahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah Kabupaten Barru
1, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Repoblok Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repoblik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih don Bebas Korupsl, Kolusl dan Nepotlsme (
Lembaran Negara Repoblik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75 Tambahan Lembar Negara RI Nomor 3851 ),sebagal mana
telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komlsl Pemberantasan Tindakan Pldana Korupsl ( lembaran negara RI Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4250);
3. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan alas
Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah don
Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246.
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4060);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentong Keuangan Negara
(Lemboran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan don Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Unda:,g-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421 );
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang penelapan Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 Tentang Perubahan Atos
Undang-undang nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548):
10. Undang-Undang Nomor 33Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerlntah Pusat don Pemerlntahan Daerah .
2004 Nomor 126. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
210 Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028):
12. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tatacara
Penghapusan Pinjomon Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tohun 2005 Nomor 31. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
13. Peraturan Pemerintoh Nomor 23 Tohun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badon Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tenlang Standar
Akuntansi Pemerinlahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republilc
Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerinlah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik "(Lembaran Negara Republilc
Indonesia Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4513);
16. Peraturan Pemerinlah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atos Peroturon Pemerinlah Nomor
24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Prolokoler don Keuangan Pimpinan don Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lemba'an Negara
Republilc Indonesia Nomor 4540);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Plnjaman 17. darerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 136, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4574);
18. peraturan pemerintah nomo 55 tahun 2005 tentang dana perimbangan ( lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 137, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4575
2005 tentang Sistem
19. Peraturan Pemerinlah Nomor 56 Tahun Rubulik Indonesia lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara rwpublik indonesia .
Tahun 2005 Nomor 138, Tombohan Lembaron Negara republik
Indonesia Nomor 4576);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tenlang Hibah
(Lembaron Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139·
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daeroh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerinlah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan don Penerapan Stander Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerinlah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedomon
Pembinaan don Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
24. Peraturan Pemerinlah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 20. Tambahan Lemboron Negara Republik
Indonesia Nomor 4609);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan don Kine�a lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26. Peraturan Pemerintoh Nomor 38 Tahun 2007.Tentang Pembagin
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah. Pemerintahan Daettlh
Provinsi don Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (lembaran
Negara RI tahun 2007 Nomor 82. Tambahan Lembaran negara ri
Nomor 4737);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Banu Nomor 1 Tahun 2005 tenatang
Kedudukan Protokuler don Keuangan pimpinan dan anggota
Dewan Perwakllan Rakyat Daerah kebupaten barru (lembaran 01
28. Peraturon Daeroh Kabupaten Borru Nomor 01 Tahun 2006 Tentong
Bantuan Keuongan kepado Partai Polilik dalam Kabupoten Borru
(Lembaran Daeroh Kabupolen Borru Tahun 2006 Nomor 01 );
29. Peroluron Daeroh Kabupaten Barru Nomor 04 Tahun 2007 Tentang
Alokasi Dana Deso (ADDI Kabupalen Barru (Lembaran Daerah
Tahun 2007 Nomor 04);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 Tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daeroh.
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB Ill : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Tata Tertib Administrasi Dan Penyeragaman Sistem Administrasi Perkantoran Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Sesuai Dengan Perkembangan Pemerintahan Dan Pembangunan Serta Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaanya, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 1951; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP RI No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 2005; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permendagri No. 10 Tahun 2008; Permendagri No. 39 Tahun 2005; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; PepmenPAN No. 72.KEP/M.PAN/07/2003; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Azas-Azas Naskah Dinas Dan Tata Persuratan Dinas, Tempel Jabatan Dan Stempel Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kop Naskah Dinas, Sampul Naskah Dinas, Papan Nama, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2008.
161 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2008
peraturan bupati - pedoman peraturan disiplin aparat pemerintah desa
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2008/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Peraturan Disiplin Aparat Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran
pelaksanaan tugas aparat pemerintah desa, dipandang perlu menetapkan
peraturan disiplin aparatur pemerintah desa; bahwa sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa jo pasal 23 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pedoman
Peraturan Disiplin Aparat Pemerintah Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu diterbitkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Peraturan Disiplin Aparatur Pemerintah Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kewajiban Dan Larangan; Hukuman Disiplin; Pelaksanaan Hukuman Disiplin; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Hukum Koperasi
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan dan perlindungan masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian terhadap koperasi dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu diatur mengenai Badan Hukum Koperasi, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 8 Tahun 1991; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 31 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Badan Hukum Koperasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai syarat pembentukan koperasi; serta badan hukum koperasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Perdesaan/Perkotaan Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak, serta dalam rangka menjamin kelangsungan upaya peningkatan mutu pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang umum perdesaan/perkotaan di Kabupaten Jepara, maka perlu menata kembali tarif angkutan penumpang umum perdesaan/perkotaan dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan tarif Jarak Angkutan Penumpang Perdesaan/Perkotaan Kabupaten Jepara;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2008; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 44 Tahun 1990; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 89 Tahun 2002; Peraturan Deerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan tarif Jarak Angkutan Penumpang Perdesaan/Perkotaan Kabupaten Jepara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2008.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Perdesaa/Perkotaan Kabupaten Jepara dicabut.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Pembelian Alat Produksi kepada Pengusaha Perseorangan/Kelompok Industri Kecil Menengah pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Klaten Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberdayakan dan mengembangkan Industri Kecil
Menengah di Kabupaten Klaten pada Tahun Anggaran 2008, akan
disalurkan Bantuan Keuangan untuk pembelian Alat Produksi kepada
pengusaha perseorangan I kelompok Industri Kecil Menengah dengan
system stimulan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas
agar pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Pembelian Alat Produksi
kepada pengusaha perseorangan I kelompok Industri Kecil Menengah
dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu menetapkan Petunjuk
Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Pembelian Alat Produksi
kepada pengusaha perseorangan I kelompok Industri Kecil Menengah pada
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal
Kabupaten Klaten Tahun 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 7 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan Program Bantuan Keuangan, Penerima Dana Bantuan Keuangan, Seleksi Calon Penerima Bantuan Keuangan, Plafond Bantuan Keuangan, Tata Cara Penyerahan Bantuan Keuangan, Pengelolaan Bantuan Keuangan, Pelaporan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2008.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - DINAS PENDIDIKAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2008/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Dinas; Uraian Tugas Sekretaris dan Kepala Sub Bagian; Uraian Tugas Kepala Bidang dan Kepala Seksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Perbup ini maka Kepbup Tanjung Jabung Timur No. 538 Tahun 2003 tentag Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
16 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2008
PERBUP Kab. Bantul No. 32 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Revolving Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin Kabupaten Bantul Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangakalan Minyak Tanah di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyediaan minyak tanah (karosin) sccara lancar dan merata dengan harga masih terjangkau oleb daya beli rnasyarakat dan usaha kecil pengguna utama minyak tanah dan menindaklanjuii Surat Menteri Dalarn Negeri tanggal 6 Juni 2008 Nomor 544/1545/SJ Perihai Pedoman Penetapan Perhitungan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Tahun 2008 dan Pasal 2 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 63
Tahun 2008 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak tanah di Pangkalan Minyak Tanah di Jawa Timur serta untuk menunjang kebijaksanaan Pemerintah, maka perlu menetapkan Harga Eceran Tcrtinggi (HET) Minyak Tanah di pangkalan Minyak Tanah di Kabupaten Kediri yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kediri:
b. bahwa Peraturan Bupati Kediri Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) di pangkalan Minyak Tanah Kabupaten Kediri sudah tidak sesuai lagi dengun perkembangan sekarang sehingga perlu di tinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 511.1/121 /418.22/2008 tentang hasil rapat koordinasi penentu harga eceran tertinggi minyak tanah pada tanggal 12 .Juni 2008 mengajukan usulan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pangkalan Minyak Tanah Kabupaten Kediri perlu di atur dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalarn huruf a. huruf b dan hurul c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Minyak Tanah di Kabupaten Kcdiri;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tcntang Pcmbcntukan Daerah•dacrah Kabupatcn dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur:
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tcntang Pcnyclcngara Negara yang Bcrsih dan Bcbas dari Korupsi. Kolusi dan Ncpotismc (Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75. Tambahan l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3851 ):
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kcuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47.Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4286):
4. Undang-undang Nomor 1 'lahun 2004 tcntang Pcrbcnduharaan Negara (I .cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tarnbahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor 4355):
5. Undang-lJndang Nomor IO Tahun 2004 tcntang Pernbcntukan Pcraturan Perundang-undangan (l .crnbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Kcuangan Negara (l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66. Tambahan l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4400):
7. Undang-lJndang Nomor 32 Tahun 2004 tcntang Perncrintahan Dacrah (l .embaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nornor 443 7) sebagaimana tclah diuhah dcngan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( l.crnbaran Negara Rcpublik Indonesia 'lahun 2008 Nornor 59,Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
8. Peraturan l'cmcrintah Nornor 58 Tahun 2005 tcntang Pcngelolaan Kcuangan Dacrah ( l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan I .cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
4578);
9. Pcraturan Pcrnerintah Nomor 79 Tahun 2005 tcntang Pcdornan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 16.5. Tambahan l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4593 ):
10. Pcraturan Pcmcrintah Nornor 38 Tahun 2007 ten tang Pcmhagian Urusan Pcmerintahan antara Pcmcrintah, Pcmcrintah Dacrah Propinsi dan Pcmcrintah Kabupaicn/Kota:
11. Pcraturan Prcsidcn Nornor .55 Tahun 2005 tcntang I larga Juul l.ccrun Bahan Bakar Minyak Dalarn Ncgcri scbagairnana tclah di ubah dcngan Pcraturan Prcsidcn Nornor 9 Tahun 2006;
12. Peraturan Presiden Nornor 71 Tahun 2005 tentang Pcnycdiaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tcrtcntu;
13. Kcputusan Prcsidcn Nornor 42 Tahun 2002 tcntang Pcdoman Pelaksanaan /\nggaran Pcndapatan dan Bclanja Negara ( l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73. Tambahan J .cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4214) scbagaimana diuhah dcngan Kcputusan Prcsiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nornor 92. Tarnbahan I .cmbaran Negara Rcpubl ik Indonesia Nomor 4418);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornanan Pcngelolaan Kcuangan Dacrah scbagaimana diuhah dengan Pcraturan Mcnteri Dalam Ncgcri Nomor 59 Tahun 2007:
15. Pcraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nomor 15 Tahun 2006 tcniang Jcnis dan Bcntuk Produk I luk um Dacrah:
16. Pcraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nornor 17 Tahun 2006 tcntang Lcmbaran Dacrah dan Bcrita Dacrah:
17. Peraturan Menteri Encrgi dan Sumbcr Daya Mineral Nomor J 6 Tahun 2008 tcntang llarga Jual lccran Baban Bakar Minyak .lcnis Minyak Tanah (kerosene), lknsin Premium dan Minyak Tanah Solar (Gas Oil) untuk kcpcrluan Rumah Tangga, lJsaha Kccil, lJsaha Pcrikanan. Transportasi dan Pclayanan Umum;
18. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2008 tcntang I Iarga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di pangkalan Minyak Tanah di Jawa Timur;
Carnal se Kabupaten Kediri bertugas untuk mengawasi ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah sampai pada konsumen dengan biaya pemasaran yang wajar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.
Pada saat Pcraturan 13upati ini rnulai bcrlaku, Pcraturan Bupati Kcdiri Nomor 19 Tahun 2005 tentang Harga l.ccran Tcrtinggi (I Jl-T) di pangkalan Minyak Tanah Kabupaten Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 15 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggantian Antar Waktu Anggota dan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penggantian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur dalam pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa dan penggantian pimpinan Badan Permusyawaratan Desa, perlu diatur mengenai tata cara penggantian antar waktu anggota dan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa;
b. bahwa pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 23 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 26 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA BPD;
3. PENGGANTIAN PIMPINAN BPD;
4. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
-
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat