Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2008

Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Pembelian Alat Produksi kepada Pengusaha Perseorangan/Kelompok Industri Kecil Menengah pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Klaten Tahun 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan Program Bantuan Keuangan, Penerima Dana Bantuan Keuangan, Seleksi Calon Penerima Bantuan Keuangan, Plafond Bantuan Keuangan, Tata Cara Penyerahan Bantuan Keuangan, Pengelolaan Bantuan Keuangan, Pelaporan dan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Pembelian Alat Produksi kepada Pengusaha Perseorangan/Kelompok Industri Kecil Menengah pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Klaten Tahun 2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
30 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2008
Tanggal Berlaku
30 Mei 2008
Sumber
BD.2008/NO.15
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 93 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan