Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2008

Badan Hukum Koperasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Badan Hukum Koperasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai syarat pembentukan koperasi; serta badan hukum koperasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Badan Hukum Koperasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
01 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2008
Tanggal Berlaku
01 Desember 2008
Sumber
LD.2008/NO.15
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan