TATA-CARA-PENGGANTIAN-ANTAR-WAKTU-ANGGOTA-DAN-PIMPINAN-BADAN-PERMUSYAWARATAN-DESA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, LD.2008/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggantian Antar Waktu Anggota dan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penggantian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur dalam pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa dan penggantian pimpinan Badan Permusyawaratan Desa, perlu diatur mengenai tata cara penggantian antar waktu anggota dan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa;
b. bahwa pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 23 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 26 Tahun 2006.
- 1. KETENTUAN UMUM;
2. PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA BPD;
3. PENGGANTIAN PIMPINAN BPD;
4. PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
- -
- 4
|