Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Gaji Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil telah diatur terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu mengatur kembali penyesuaian gaji
Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Penyesuaian Gaji Pegawai Negeri Sipil
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008;
Undang .. Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2008.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 3 Tahun 2007 dicabut.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman terhadap mekanisme penugasan guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (I) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah / Madrasah diamanatkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah wajib memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi dalam upaya meningkatkan kualitas dan kapasitas Kepala Sekolah demi peningkatan mutu pendidikan; bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas Kepala Sekolah serta dalam upaya melaksanakan amanat Peraturan Perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2006 perlu diganti dengan peraturan baru yang mengatur tentang guru PNS yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah; bahwa berdasarkan pcrtimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Unda.ng Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraruran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 162/U/2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah yang meliputi Dasar, Persyaratan, Seleksi Calon Kepala Sekolah, Masatugas, Pemetaan Kebutuhan Dan Penetapan Kepala Sekolah, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Pemberhentian Sebagai Kepala Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2008.
Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah dicabut.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 22 Tahun 2008
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam pelaksanaan
pengisian kekosongan jabatan perangkat desa sesuai ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu ditetapkan pedoman
pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kabupaten Banyumas
dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kepanitiaan; Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa; Pengangkatan Perangkat Desa; Pelantikan Perangkat Desa; Biaya Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2008.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 22 Tahun 2008
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BD.2008/NO.15 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pedoman pembentukan Badan Usaha Milik Desa telah diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2008;
b. bahwa agar pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat berjalan tertib, berdayaguna, dan
berhasilguna perlu memberikan Pedoman pelaksanaannya;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2008;
pelaksanaan peraturan daerah kabpaten bone bolango nomor 49 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas Parawisata dan seni budaya kabupaten bone bolango
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2008/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 49 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Seni Budaya Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Parawisata dan Seni Budaya Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.49 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Parawisata dan Seni Budaya Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 21 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Kabupaten Jembrana Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Bertahap
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan ayanan Umum (BLU) dimana BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dan penerapan praktek bisnis yang sehat;
b. bahwa Badan Penyelengara Jaminan Sosial Daerah adalah suatu lembaga yang dibentuk dan mempunyai usaha dibidang kegiatan jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan ensiun dan jaminan kematian kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jembrana yang bersifat tidak mencari keuntungan (nirlaba), maka perlu
peningkatan profesionalisme pelayanan, pengelolaan keuangan dan pengelolaan sumber daya manusia;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b di atas dan sesuai dengan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah omor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan badan Layanan Umum, maka Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Kabupaten Jembrana persyaratan secara substantif dan teknis sudah terpenuhi, namun secara persyaratan administratif belum terpenuhi
secara sempurna, sehingga dapat diizinkan mengelola keuangan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) dengan status bertahap;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf c di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kabupaten Jembrana sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Bertahap.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2006.
1. Dengan Pertauran Bupati ini menetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Kabupaten Jmebrana sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Bertahap;
2. Penetapan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bedasarkan pertimbangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Kabupaten Jmebrana bahwa syarat yang terpenuhi adalah persyaratan substantif dan teknis, sedangkan persyaratan administratif belum terpenuhi secara memuaskan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2008
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2008/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti pemberian dana Bantuan Pelayanan
Pendidikan Gratis, Program Pelayanan Kesehatan Gratis, dan Bantuan
kepada Nelayan atas Selisih Harga BBM untuk Nelayan Tahun Anggaran
2008 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputuasan
Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing nomor 2706/VII/Tahun 2008,
20707 /Vll/Tahun 2008 dan 2858/VII/Tahun 2008, maka dalam rangka
pelaksanaannya, dana bantuan dimaksud perlu dianggarkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara dan
atau dalam Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Penjabaran APBD
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa dana bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, belum
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 dan Peraturan Bupati Luwu Utara
tentang Penjabaran APBD Luwu Utara, sernentara kegiatan dimaksud telah
sangat rnendesak untuk dilaksanakan, rnaka dengan mendahului
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu
-Utara Tahun Anggaran 2008 perlu rnelakukan Perubahan terhadap
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1999 tentang Pernbentukan Kabupaten
Dati II Luwu Utara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang- Undang Nornor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nornor 68, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569);
Halaman 1
t ,
',
..
' II
3. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bnagunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagairnana telah
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedornan
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4593);
Halaman Z
. '
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomomr 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
-,
I
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Imformasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4579);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
Hnln111n11 3
26. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 59 Tahun 2007;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
Memperhatikan:
1. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2706/VII/Tahun 2008
tentang Alokasi Anggaran Bantuan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi
Pemerintah Kabupaten/Kota se Propinsi Sulawesi Selatan;
2. Keputusan Gubemur Sulawesi Sela tan Nomor 2707 /VII/Tahun 2008
tentang Alokasi Anggaran Bantuan Pelayanan Pendidikan Gratis bagi
Pemerintah Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan;
3. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2858/VIl/Tahun 2008
tentang Pemberian Bantuan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Dalarn
Rangka Bantuan Kepada Nelayan atas Selisih Harga BBM (Solar) Tahun
Anggaran 2008.
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2007
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN
ANGGARAN 2008
Pasal 1
Mengubah Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 dengan rincian sebagai
berikut:
1. Pendapatan
a. Semula
Rp. 420.248.484.000,00
b. Bertambah
Rp. 9.358.848.300,00
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 429.607.332.300,00
2. Belanja
a. Semula
Rp. 442.832.180.265,02
b. Bertambah
Rp. 9.358.848.300,00
Jumlah Belanja setelah Perubahan
Rp. 452.191.028.562,02
(Defisit) setelah Perubahan
Rp. (22.583.696.265,02)
3. Pembiayaan tidak berubah Rp. 22.583.696.265,02
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp. (0,00)
Pasal 2
Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dirinci Iebih lanjut pada Lampiran peraturan
ini
yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari peraturan
ini.
Pasal 3
Pcrubahan Penjabaran APBD scbagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan
2 akan clisesuaikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2008 dan
atau dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran
2008.
Pasal 4
Pcraturan ini mulai bcrlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2008.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang Dan Biaya Pemeliharaan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam tangka perencanaan dan pelaksanaa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2009 agar dapat berjalan lebih efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku perlu ditetapkan standarisasi Biaya Kegiatan Honorarium, Harga Pengadaan Barang, dan Biaya Pemeliharaan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2009 dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nome 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Taun 2005; Peraturan Pemenintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/MK.02/2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Biaya egiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang dan Biaya Pemeliharan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2009 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran
ABSTRAK:
bahwa bertolak dari ketentuan pasal 102 Undang-Undang Nomor 23 Tahn 2006 tentang Administrasi Kependudukan mak dalam menyongsong berlakunya Undang-Undang tersebut secara efektif diberikan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran; bahwa sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 474.1/1274/SJ tanggal 11 Juni 2007 perihal Dispensasai Pelayanan Pencatatan Kelahiran dalam masa Transisi dispensasi diberikan keapada penduduk WNI yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 dan untuk diberlakukan pelaksanaannya terlebih dahulu wajib menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota sebagai landasan hokum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran, yang terlambat pencatatannya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.1 Tahun 1974; UU No.18 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU no.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.35 Tahun 2007; PP No.66 Tahun 2001; PP No.37 Tahun 2007; PP No.31 Tahun 1998; Permendagri No.28 Tahun 2005; Perbup Kubu Raya No.01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Pencatatan Kelahiran; Pembiayaan; Batas Waktu; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2008.
6 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat