Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2008

Pedoman Pelaksanaan Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa Di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kepanitiaan; Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa; Pengangkatan Perangkat Desa; Pelantikan Perangkat Desa; Biaya Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa Di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
24 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2008
Tanggal Berlaku
24 Mei 2008
Sumber
BD.2008/No.22
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan