Permen BUMN No. PER-15/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-08/MBU/12/2019, BN.2019/No.1613, jdih.bumn.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan barang dan jasa mempunyai peran
penting dalam kegiatan usaha Badan Usaha Milik Negara
guna mencapai tujuan pendirian Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa agar proses pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa di Badan Usaha Milik Negara semakin kompetitif,
transparan dan akuntabel untuk seluruh penyedia barang
dan jasa, serta untuk menumbuhkan iklim usaha yang
sehat pada Badan Usaha Milik Negara maka Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER05/MBU/ 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/ 2012
perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman
Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 74);
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan; Prinsip; Kebijakan; Etika Pengadaan; Penggunaan Produksi Dalam Negeri; Monitoring Penggunaan Produk Dalam Negeri ; Preferensi Harga ; Cara Pengadaan Barang dan Jasa; Pengadaan Barang dan Jasa Jangka Panjang; Penunjukan Langsung; Sanggahan;Kontrak; Pengadaan Untuk BUMN Terbuka, Anak Perusahaan, dan Perusahaan terafiliasi BUMN; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
Mencabut Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER05/ MBU/ 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/ MBU/ 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-05/ MBU/ 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik
Negara
17 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/03/2018 Tahun 2018
Permen BUMN No. PER-06/MBU/10/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/03/2018 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2018
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-04/MBU/03/2018, BN.2018/No.566, jdih.bumn.go.id : 18 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa agar sistem pengelolaan kearsipan pada tiap-tiap
Pencipta Arsip di lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara dapat terselenggara dengan baik,
Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagai Pencipta
Arsip perlu mengatur penyelenggaraan kearsipan yang
dapat dijadikan acuan oleh seluruh unit organisasi di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 76) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
41 Tahun 2015 Tentang Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 74);
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2009 tentang Jadwal Retensi Arsip
Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian;
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Klasifikasi Arsip (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 238);
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 622)' sebagaimana telah beberapa kali dubah
terakhit dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Pedom an Retensi Arsip Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1246);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-10/ MBU/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-06/ MBU/ 12/2017;
mengatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup Penyelenggaraan Kearsipan; Penetapan Kebijakan; Pengelolaan Arsip Dinamis; Penyusutan Arsip; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
Mencabut Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04/ MBU/2006 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan
di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06/MBU/2013 tentang Pedoman Sistem Kearsipan di
Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
169 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/03/2018 Tahun 2018
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2018
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/03/2018, BN.2018/No.473, jdih.bumn.go.id : 21 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pengukuran kinerja dan
produktivitas kerja serta penerapan asas keadilan dan
proporsionalitas, maka diberikan Tunjangan Kinerja bagi
Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan kesamaan persepsi,
peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan
penghitungan dan pemberian Tunjangan Kinerja serta
untuk meningkatkan disiplin pegawai, perlu diatur tata
cara penghitungan dan pemberian Tunjangan Kinerja
Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Tata Cara
Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 8. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 Tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-10/ MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER06/MBU/12/2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1782);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Kinerja; Penghitungan Tunjangan Kinerja; Tingkat Capaian SKP Bulanan; Tingkat Kehadiran/Ketentuan Jam Kerja; Kode Etik Disiplin PNS; Pembayaran Tunjangan Kinerja; Apresiasi Kinerja; Ketentuan Lain-lain; Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Mencabut u, Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-17/ MBU/2014 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1760
29 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/06/2018 Tahun 2018
BUMNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-01/MBU/05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Mengubah
Permen BUMN No. PER-01/MBU/06/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-02/MBU/06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-04/MBU/2014 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2018
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/06/2018, BN.2018/No.727, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penataan sistem remunerasi eksekutif
Badan Usaha Milik Negara yang lebih dapat merefleksikan
kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab antara Direktur Utama, Wakil Direktur
Utama, dan/atau Anggota Direksi lainnya dalam
pengelolaan perusahaan, perlu dilakukan penyesuaian
atas sistem remunerasi bagi eksekutif Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-04/MBU/ 2014 tentang Pedoman Penetapan
Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/ MBU / 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-01/ MBU/ 06/2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang
Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 873);
Ketentuan dalam Lampiran BAB II Huruf B angka 1 dan angka
2 serta BAB II Huruf E angka 13 dan angka 14, diubah
Lampiran Bab II. Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negar
7 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2018 Tahun 2018
PRINSIP TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2018
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/02/2018, BN.2018/No.311, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Prinsip Tata Kelola Teknologi Informasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa Teknologi Informasi di Kementerian BUMN perlu
lebih dikelola dan dimanfaatkan secara efektif dan
efisien;
b. bahwa agar pengelolaan dan pemanfaaatan Teknologi
Informasi dapat berjalan dengan baik, terkoordinasi, dan
mencapai Good Information Tech
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881); 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4843);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan
Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan
(PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379);
Prinsip Tata Kelola Teknologi Informasi Kementerian Badan
Usaha Milik Negara yang terdiri dari :a. prinsip manajemen;
b. prinsip organisasi;
c. prinsip data dan informasi;
d. prinsip aplikasi;
e. prinsip teknologi; dan
f. prinsip keamanan teknologi informasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
15 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 Tahun 2018
Permen BUMN No. PER-10/MBU/06/202 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2018
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-01/MBU/01/2018, BN.2018/No.46, jdih.bumn.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan
nepotisme, perlu adanya komitmen penyelenggara negara
di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
untuk melaporkan harta kekayaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pelaporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Kementerian Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-10/ MBU/ 07/2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379);
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 985);
kewajiban penyampaian LHKPN; cara penyampaian LHPKN; Pelaksanaan tugas Unit Pengelolaan LHKPN ; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
7 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/02/2018 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-02/MBU/2013 TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
2018
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/02/2018, BN.2018/No.312, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai panduan pengelolaan Teknologi Informasi
Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER02 / MBU/ 20 13 tentang Panduan Penyusunan
Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa untuk meningkatkan koordinasi antara
Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Badan
Usaha Milik Negara melalui pemanfaatan sarana
Teknologi Informasi yang lebih efektif dan efisien, perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor: PER-02/MBU/ 2013 tentang
Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi
Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor: PER-02/ MBU/2013 tentang Panduan
Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan
Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
3. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 74);
4. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor: PER-01/ MBU/ 2011 tentang Penerapan Tata
Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate
Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;
Lampiran I angka 4 dan angka 5 dalam Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-02/ MBU/ 2013
tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi
Informasi Badan Usaha Milik Negara diubah
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
Mengubah Lampiran I angka 4 dan angka 5 dalam Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-02/ MBU/ 2013
tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi
Informasi Badan Usaha Milik Negara
26 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/06/2017 Tahun 2017
BUMNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-01/MBU/05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-06/MBU/06/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Mengubah
Permen BUMN No. PER-02/MBU/06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-04/MBU/2014 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2017
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-01/MBU/06/2017, BN.2017/No.873, jdih.bumn.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Badan Usaha Milik Negara
sebagai agen pembangunan (agent of development) yang
dapat mencapai maksud dan tujuan pendiriannya maka
terhadap sistem remunerasi eksekutif Badan Usaha Milik
Negara perlu terus didesain agar memiliki daya tank dan
memotivasi profesional handal untuk ikut berkiprah
memajukan Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, ketentuan mengenai sistem remunerasi
dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan
Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-02/ MBU/06/2016, perlu untuk
dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-04 / MBU/ 2014 tentang
Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik
Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan
Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan. Presiden Nomor 41
Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
74);6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Direksi, Dewan Komisaris, dan. Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/ MBU/ 06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang
Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan. Komisaris,
dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 952);
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Pasal 4A; Mengubah Lampiran Bab II Huruf B angka 1 dan angka 2,
sehingga Lampiran Bab II Huruf B
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
mengubahPeraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-04/ MBU/ 2014 tentang Pedoman Penetapan.
Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/ MBU/ 06/ 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 952)
13 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/7/2017 Tahun 2017
BUMNBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen BUMN No. PER-02/MBU/04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Mengubah
Permen BUMN No. PER-03/MBU/12/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-09/MBU/07/2015 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2017
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/7/2017, BN.2017/No.1002, jdih.bumn.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong percepatan kemandirian usaha
mikro da.n kecil dalam rangka mewujudkan masyarakat
adil, makmur dan merata maka perlu dilakukan
pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil
baik akses permodalan, manajemen maupun
kegiatan lainnya;
b. bahwa Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan salah
satu maksud dan tujuan pendiriannya yaitu memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat, telah terlibat
secara langsung dalam program pengembangan dan
pemberdayaan usaha mikro dan kecil melalui Program
Kemitraan namun belum optimal dalam penyalurannya;
c. bahwa untuk lebih mengoptimalkan penyaluran dan
peningkatan manfaat dana Program Kemitraan BUMN,
termasuk kepada usaha mikro, sebagai salah satu upaya
dalam pengembangan dan pemberdayaan usaharakyat guna mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu melakukan penyempurnaan
terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-09 / MBU/ 07/ 2015 tentang Program
Kemitraa.n dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri I3UMN Nomor PER-03/ MBU/ 12/2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-09 / MBU/ 07/ 2015 Tentang
Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan
Usaha Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusaha.an Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendiriari, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peratura:n Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisa.si Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09 / MBU/ 07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/ MBU/ 12/2016
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1928);
Menambahkan 2 (dua) angka baru pada Pasal 1 yakni angka
16 dan angka 17; Ketentuan ayat (1) huruf f dan huruf g Pasal 3 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 diubah; Menyisipkan 1 (satu) BAB Baru diantara BAB IV dan BAB V
yakni BAB IVA yang terdiri 4 (empat) Pasal, yaitu Pasal 12A,
Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-09/ MBU/ 07/2015 tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/ MBU/ 12/2016
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1928)
13 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/09/2017 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-03/MBU/2011 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2017
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/09/2017, BN.2017/No.1376, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengukur kinerja organisasi Kementerian
Badan Usaha Milik Negara dalam rangka mencapai tujuan
dan sasaran strategisnya, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/ MBU/ 2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan
Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-03/ MBU/ 2011 sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan
pengelolaan kinerja yang berlaku bagi instansi Pemerintah,
sehingga perlu dilakukan pencabutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-03/ MBU/ 2011 tentang Pedoman Penyusunan
Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara;
1. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan
(PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 6. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 74);
Mencabut Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja
di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
Mencabut Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja
di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat