Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 Tahun 2011

Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Laporan Kinerja mengatur mengenai tata cara penyusunan laporan kinerja yang terdiri atas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Kinerja dan Laporan dalam rangka Pelaksanaan Rencana Pembangunan.Pedoman Laporan Kinerja digunakan sebagai acuan umum bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam menyusun laporan kinerj a.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-03/MBU/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Bentuk Singkat
Permen BUMN
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2011
Sumber
jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 983 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen BUMN No. PER-05/MBU/09/2017 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan