JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN NEGARA BADAN USAHA MLLIK NEGARA
2006
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-04/MBU/2006, jdih.bumn.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Kementerian Negara Badan Usaha Mllik Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendayagunakan arsip secara efektif dan efisien dalam
pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta
tercapainya ketertiban pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka
penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitar kinerja aparatur dan
pertanggungjawaban nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 clan
pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1971 tentang Penyusutan
Arsip, perlu diatur mengenai jangka waktu simpan Arsip Keuangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada butir (a) di atas, perlu ditetapkan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Jadwal
Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Kementerian Negara Badan
Usaha Mllik Negara;
- 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang J<etentuan-ketentuan
Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Npmor 32, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip
(Lembaran Negara Nomor 3151);
3. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu;
4. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER -01(MBU/2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Badan Usaha Milik
Negara;
5. Keputusan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 01.A tahun 2003 tentang
Jadwal Retensi Arsip Keuangan.
- Mengatur tentang pengelolaan arsip keuangan; Penyusutan arsip keuangan; Pemindahan arsip keuangan; Penyerahan arsip statis; Pemusnahan arsip;
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2006.
- 21 halaman dengan lampiran
|