PRINSIP TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2018
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/02/2018, BN.2018/No.311, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Prinsip Tata Kelola Teknologi Informasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa Teknologi Informasi di Kementerian BUMN perlu
lebih dikelola dan dimanfaatkan secara efektif dan
efisien;
b. bahwa agar pengelolaan dan pemanfaaatan Teknologi
Informasi dapat berjalan dengan baik, terkoordinasi, dan
mencapai Good Information Tech
- 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881); 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4843);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan
Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan
(PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379);
- Prinsip Tata Kelola Teknologi Informasi Kementerian Badan
Usaha Milik Negara yang terdiri dari :a. prinsip manajemen;
b. prinsip organisasi;
c. prinsip data dan informasi;
d. prinsip aplikasi;
e. prinsip teknologi; dan
f. prinsip keamanan teknologi informasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
- 15 halaman dengan lampiran
|