Prinsip Tata Kelola Teknologi Informasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang terdiri dari :a. prinsip manajemen; b. prinsip organisasi; c. prinsip data dan informasi; d. prinsip aplikasi; e. prinsip teknologi; dan f. prinsip keamanan teknologi informasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat