Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis; dimaksud huruf a, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan ahuruf b serta sesuai ketentuan Pasal 50 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan balai pengendali pendidikan menengah dan khusus kelas A, balai pengembangan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan kelas A, balai pengembangan mutu pendidikan kejuruan kelas A, taman budaya jawa tengah kelas A, museum jawa tengah ranggawarsita kelas A, balai pengembangan seni budaya dan bahasa daerah kelas A, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2008 dicabut.
65 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 117 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 117, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 117
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
(1) UPT Pelayanan Data Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan merupakan unsur pelaksana teknis Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
(2) UPT Pelayanan Data Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan;
(3) Untuk melaksanakan tugas UPT Pelayanan Data Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan sebagian tugas teknis operasional Badan, sesuai dengan urusan pemerintahan Daerah Provinsi di bidang informasi data dan analisis pendanaan pembangunan;
b. penyelenggaraan pengkajian informasi data dan analisa pendanaan pembangunan;
c. menyiapkan bahan informasi data dan analisa pendanaan pembangunan;
d. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPT; dan
e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 116 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan tugas teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Badan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 43 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, unit pengelola aset daerah kelas a, unit pengelola aset daerah wilayah surakarta dan asrama haji donohudan kelas a, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2008 dicabut.
18 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 116 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 116, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 116
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
(1) UPT Sekretariat KORPRI merupakan unsur pelaksana teknis Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
(2) UPT Sekretariat KORPRI dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(3) Untuk melaksanakan tuga, UPT Sekretariat KORPRI mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan anggaran Sekretariat KORPRI;
b. pengelolaan administrasi umum, keuangan, ketatausahaan dan kepegawaian Sekretariat KORPRI;
c. pelaksanaan layanan administrasi Sekretariat KORPRI;
d. pelaksanaan pengawasan dan penegakan kode etik profesi anggota KORPRI;
e. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat KORPRI; dan
f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 115 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 115, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 115
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
1. UPT terdiri dari :
a. UPT Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk Kelautan dan Perikanan;
b. UPT Pengembangan Budidaya Air Payau;
c. UPT Pengembangan Budidaya Air Tawar;
d. UPT Pengembangan Budidaya Laut;
e. UPT Pelatihan Teknis Perikanan Budidaya dan Pengolahan Produk Kelautan dan Perikanan.
f. UPT Pelatihan Teknis Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan; dan
g. UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.
2. UPT Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk Kelautan dan Perikanan merupakan unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
3. UPT Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
4. Susunan Organisasi UPT Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk Kelautan dan Perikanan Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Seksi Pengujian Mutu; dan
c. Seksi Pengembangan Produk.
5. Susunan Organisasi UPT Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk Kelautan dan Perikanan Banyuwangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:
a. Sub Bagian Tata Usaha; dan
b. Seksi Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk Kelautan dan Perikanan.
6. Sub Bagian dan Seksi dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 114 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 114, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 114
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
Untuk melaksanakan tugas UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan administrasi teknik penanganan jalan dan jembatan;
b. pelaksanaan penanganan jalan dan jembatan;
c. pelaksanaan pemantauan penanganan jalan dan jembatan;
d. pelaksanaan pengamatan kondisi jalan dan jembatan;
e. pelaksanaan tugas ketatausahaan;
f. pelaksanaan pelayanan masyarakat; dan
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 113 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana
Teknis di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
BAB II UPT DI LINGKUNGAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BALI
Pasal 16 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 113 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 113, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 113
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
1. UPT Pengembangan Benih Padi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengelolaan penangkaran, pemasaran, pendistribusian dan pengembangan benih padi, ketatausahaan serta pelayanan masyarakat;
2. Untuk melaksanakan tugas UPT Pengembangan Benih Padi mempunyai fungsi:
a. penyediaan benih sumber sesuai perencanaan yang ditetapkan;
b. penangkaran benih padi untuk kebutuhan daerah dan pasar nasional;
c. pendistribusian dan pemasaran benih padi;
d. pelaksanaan kegiatan pengembangan perbenihan padi;
e. pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan;
f. pelaksanaan pelayanan masyarakat; dan
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 Tahun 2016
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 72085)
TATA RUANG - PERUMAHAN - PEMUKIMAN - infrastruktur
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 112, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72085
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015, telah diatur mengenai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 std terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 248 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015; Peraturan Gubernur. Nomor 241 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 245 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 std dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016, yaitu mengubah Pasal 4 ayat (2); Pasal 8 huruf b, huruf c dan huruf f; dan Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan std dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016.
11 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 112 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 112, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 112
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
1. UPT Museum Negeri Mpu Tantular mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pengumpulan, perawatan, pengawetan, penyajian, penelitian koleksi dan penerbitan hasilnya serta memberikan bimbingan edukatif kultural dan penyajian rekreatif benda yang mempunyai nilai budaya dan ilmiah, ketatausahaan serta pelayanan masyarakat; 2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Museum Negeri Mpu Tantular mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, perawatan, pengawetan dan penyajian benda yang mempunyai nilai budaya dan ilmiah;
b. b. pelaksanaan bimbingan edukatif cultural dan penyajian rekreatif benda yang mempunyai nilai budaya dan ilmiah;
c. pelaksanaan publikasi hasil penelitian koleksi benda yang mempunyai nilai budaya dan ilmiah;
d. pelaksanaan urusan perpustakaan dan dokumentasi ilmiah;
e. pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan;
f. pelaksanaan pelayanan masyarakat; dan
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat