1. UPT terdiri dari : a. UPT Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk Kelautan dan Perikanan; b. UPT Pengembangan Budidaya Air Payau; c. UPT Pengembangan Budidaya Air Tawar; d. UPT Pengembangan Budidaya Laut; e. UPT Pelatihan Teknis Perikanan Budidaya dan Pengolahan Produk Kelautan dan Perikanan. f. UPT Pelatihan Teknis Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan; dan g. UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan. 2. UPT Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk Kelautan dan Perikanan merupakan unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu; 3. UPT Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. 4. Susunan Organisasi UPT Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk Kelautan dan Perikanan Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas: a. Sub Bagian Tata Usaha; b. Seksi Pengujian Mutu; dan c. Seksi Pengembangan Produk. 5. Susunan Organisasi UPT Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk Kelautan dan Perikanan Banyuwangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas: a. Sub Bagian Tata Usaha; dan b. Seksi Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk Kelautan dan Perikanan. 6. Sub Bagian dan Seksi dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat