1. UPT Pengembangan Benih Padi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengelolaan penangkaran, pemasaran, pendistribusian dan pengembangan benih padi, ketatausahaan serta pelayanan masyarakat; 2. Untuk melaksanakan tugas UPT Pengembangan Benih Padi mempunyai fungsi: a. penyediaan benih sumber sesuai perencanaan yang ditetapkan; b. penangkaran benih padi untuk kebutuhan daerah dan pasar nasional; c. pendistribusian dan pemasaran benih padi; d. pelaksanaan kegiatan pengembangan perbenihan padi; e. pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan; f. pelaksanaan pelayanan masyarakat; dan g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat