(1) UPT Pelayanan Data Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan merupakan unsur pelaksana teknis Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu; (2) UPT Pelayanan Data Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan; (3) Untuk melaksanakan tugas UPT Pelayanan Data Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan mempunyai fungsi: a. penyelenggaraan sebagian tugas teknis operasional Badan, sesuai dengan urusan pemerintahan Daerah Provinsi di bidang informasi data dan analisis pendanaan pembangunan; b. penyelenggaraan pengkajian informasi data dan analisa pendanaan pembangunan; c. menyiapkan bahan informasi data dan analisa pendanaan pembangunan; d. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPT; dan e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat