Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 117 Tahun 2016

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan balai pengendali pendidikan menengah dan khusus kelas A, balai pengembangan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan kelas A, balai pengembangan mutu pendidikan kejuruan kelas A, taman budaya jawa tengah kelas A, museum jawa tengah ranggawarsita kelas A, balai pengembangan seni budaya dan bahasa daerah kelas A, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 117 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
117
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
27 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016
Tanggal Berlaku
27 Desember 2016
Sumber
BD.2016/No.117
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PENDIDIKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 176 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2008

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan