(1) UPT Sekretariat KORPRI merupakan unsur pelaksana teknis Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu; (2) UPT Sekretariat KORPRI dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas; (3) Untuk melaksanakan tuga, UPT Sekretariat KORPRI mempunyai fungsi: a. penyusunan program dan anggaran Sekretariat KORPRI; b. pengelolaan administrasi umum, keuangan, ketatausahaan dan kepegawaian Sekretariat KORPRI; c. pelaksanaan layanan administrasi Sekretariat KORPRI; d. pelaksanaan pengawasan dan penegakan kode etik profesi anggota KORPRI; e. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat KORPRI; dan f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat