Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permennakertrans No. PER.04/MEN/IV/2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman penetapan SPM Bidang Ketenagakerjaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip SPM, penetapan SPM, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 41 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERPANJANGAN PENUGASAN KEPADA PT PANCA WIRA USAHA JAWA TIMUR
DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK
BAGI MASYARAKAT MELALUI KEGIATAN LUMBUNG PANGAN JATIM
SEBAGAI ANTISIPASI DAMPAK WABAH COVID -19 DI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan belum berakhirnya wabah
COVID-19 yang mempengaruhi kondisi perekonomian
masyarakat di Jawa Timur, perlu dilakukan pengamanan
terhadap ketersediaan dan kelancaran pendistribusian
barang kebutuhan pokok beserta produk turunan/
olahannya di Jawa Timur;
b. bahwa kegiatan Lumbung Pangan Jatim yang sedang
dilaksanakan oleh PT Panca Wira Usaha Jawa Timur
mampu menjawab kekhawatiran atas krisis ekonomi
yang dihadapi oleh masyarakat Jawa Timur dalam
menghadapi pandemi COVID-19, maka perlu
memberikan perpanjangan penugasan kepada PT Panca
Wira Usaha Jawa Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perpanjangan Penugasan
Kepada PT Panca Wira Usaha Jawa Timur Dalam
Penyediaan dan Pendistribusian Barang Kebutuhan
Pokok Bagi Masyarakat Melalui Kegiatan Lumbung
Pangan Jatim Sebagai Antisipasi Dampak Wabah
COVID-19 Di Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Republik Indonesia Tahun
1950), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Republik Indonesia Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahung 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang
Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok
dan Barang Penting sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun
2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;
10. Keputusan Presiden 12 Tahun 2020 tentang Penetapan
Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014
tentang Pedoman Gisi Seimbang;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020
tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran
Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
1999 tentang Penggabungan 5 (Lima) Perusahaan Daerah
Provinsi Tingkat I Daerah Jawa Timur dan Perubahan
Bentuk Badan Hukum 5 (lima) Perusahan Daerah yang
Digabung dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan
Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 1999 Nomor 9 Seri
D);
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun
2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 95);
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor Nomor 8 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan
Usaha Milik Daerah;
18. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2020
tentang Penugasan Kepada PT Panca Wira Usaha Jawa
Timur Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Barang
Kebutuhan Pokok Bagi Masyarakat Melalui Kegiatan
Lumbung Pangan Jatim Sebagai Antisipasi Dampak
Wabah Covid-19 Di Jawa Timur, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor
33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Penugasan Kepada PT Panca Wira Usaha Jawa Timur
Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Barang
Kebutuhan Pokok Bagi Masyarakat Melalui Kegiatan
Lumbung Pangan Jatim Sebagai Antisipasi Dampak
Wabah Covid-19 Di Jawa Timur;
19. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2020
tentang Pedoman Bantuan Dalam Penanganan Dampak
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa
Timur;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENUGASAN
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV KEADAAN KAHAR
BAB V PELAPORAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa adanya kebutuhan pengeluaran aygn sangat mendesak pada Disdikbu Prov. Kaltim yaitu kekurangan alokasi belanja untuk kegitan Perkuliahan Institut Seni dan Budaya Indonesia dalam rangka pelayanan dasar untuk memenuhi standar kapasitas kampus/ruang. Sesuai Permendagri No.13 Tahun 2006 Pasal 162 ayat (6), dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan anggaran perubahan APBD, mencakup program dan kegitan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannnya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan seta keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.33 Tahun 2017; Perda Kaltim No.8 Tahun 2018; Pergub Kaltim No.54 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan APBD Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2018 pada Disdikbud Prov. Kaltim yang mencakup maksud dan tujuan, sumber dana, dan Pengeluaran yang dilaksanakan Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2018 Disdikbud Prov. Kaltim
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 41 Tahun 2017
PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Satgas Saber Pungli) Provinsi Lampung, t erlu didukung pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung;
b. bahwa sehubungan maksud huruf a tersebut di atas, agar pe1aksanaannya berjalan tertib dan lancar, perlu menetapkan Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Larnpung Tahun Anggaran 2017 dengan Peraturan Gubemur Lampung;
I. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2001;
3. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar;
5. lnstruksi Presiden Nornor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017;
6. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tabun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung;
8. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Provinsi Lampung;
9. Peraturan Gubemur Lampung Nornor 1 Tabun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017;
Peraturan tentang Perencanaan Penggunaan Anggaran dan Pelaksanaan Penatausahaan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran. Standar Biaya Masukan dan Biaya Penyelidikan dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
5 hlm, Lampiran 8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT
BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGANYA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tata cara Pemberian Kredit Usaha Rakyat
bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya
Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia
Pelaksanaan KUR bertujuan untuk:
a. meningkatkan dan memperluas penyaluran KUR kepada calon
PMI dan Keluarganya;
b. memberikan bantuan kepada calon PMI dan Keluarganya supaya
terhidar dari jeratan rentenir;
c. meringankan beban biaya calon PMI yang akan berangkat bekerja
ke luar negeri; dan
d. meningkatkan kesejahteraan PMI beserta keluarganya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
-
-
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 81 TAHUN 2016 TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Badan Daerah, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 81 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 44 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 81 Tahun 2016, yaitu pada Pasal 2, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 81 Tahun 2016
7 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 41 Tahun 2021
HARI - jam - kerja - aparatur - non - sipil - negara
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara 2021 Nomor 41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Dalam hal meningkatkan integritas, mendorong profesionalitas dan akuntabilitas, serta meningkatkan
disiplin kerja Pegawai, guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja, perlu mengatur
hari dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Serta Peraturan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 50 Tahun 20114 tentang Sistem Kehadiran Aparatur Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Provinsi Kalimantan Utara sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini.
1) Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398); 3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362); 4) Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Permerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64 77); 8) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 9) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 10) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Hari dan Jam Kerja; Bab III Sistem Presensi; Bab IV Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Bab V Sistem Kerja ASN dan Non ASN Pada Kondisi Khusus; Bab VI Pembinaan dan Pengawasan; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Peraturan ini terdiri dari 7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD Tahun 2022 Nomor 41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan optimalisasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu menanamkan nilai-nilai disiplin yang wajib dipatuhi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, periu mengatur mengenai disipiin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Peraturan Gubernur
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 94 Tahun 2021
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewajiban dan Larangan Bab III Hukuman Disiplin Bab IV Ketentuan Lain-Lain Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga
ABSTRAK:
a. bahwa nilai luhur kearifan budaya di Daerah Istimewa
Yogyakarta dan sistem sosial yang hidup di dalamnya
merupakan basis ketahanan masyarakat dalam
menguatkan pembangunan daerah yang berbasis
keistimewaan dan menguatkan rasa persatuan dan
kesatuan, mewujudkan keamanan, ketertiban umum,
ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa upaya menggali, menjaga, dan menumbuh
kembangkan nilai luhur sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu mengedepankan prakarsa masyarakat yang
didukung dengan koordinasi dan kolaborasi Pemerintah
Daerah dengan para pemangku kepentingan;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 28
Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan, kondisi, dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan
penyesuaian terhadap sistematika dan esensi pengaturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kelompok Jaga
Warga dan Omah Jaga Warga;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Jaga Warga; Kelompok Jaga Warga; Omah Jaga Warga; Pola Koordinasi; Peningkatan Kemampuan; Pembinaan; Logo dan Atribut; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Jumlah Halaman: 21 HLM; Penjelasan: 8 HLM; Lampiran: 2 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat