Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2020

PERPANJANGAN PENUGASAN KEPADA PT PANCA WIRA USAHA JAWA TIMUR DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK BAGI MASYARAKAT MELALUI KEGIATAN LUMBUNG PANGAN JATIM SEBAGAI ANTISIPASI DAMPAK WABAH COVID -19 DI JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENUGASAN BAB III PELAKSANAAN BAB IV KEADAAN KAHAR BAB V PELAPORAN BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2020 tentang PERPANJANGAN PENUGASAN KEPADA PT PANCA WIRA USAHA JAWA TIMUR DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK BAGI MASYARAKAT MELALUI KEGIATAN LUMBUNG PANGAN JATIM SEBAGAI ANTISIPASI DAMPAK WABAH COVID -19 DI JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
17 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2020
Tanggal Berlaku
17 Juli 2020
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 41 SERI E
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan