PERDAGANGAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 41 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERPANJANGAN PENUGASAN KEPADA PT PANCA WIRA USAHA JAWA TIMUR
DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK
BAGI MASYARAKAT MELALUI KEGIATAN LUMBUNG PANGAN JATIM
SEBAGAI ANTISIPASI DAMPAK WABAH COVID -19 DI JAWA TIMUR
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan belum berakhirnya wabah
COVID-19 yang mempengaruhi kondisi perekonomian
masyarakat di Jawa Timur, perlu dilakukan pengamanan
terhadap ketersediaan dan kelancaran pendistribusian
barang kebutuhan pokok beserta produk turunan/
olahannya di Jawa Timur;
b. bahwa kegiatan Lumbung Pangan Jatim yang sedang
dilaksanakan oleh PT Panca Wira Usaha Jawa Timur
mampu menjawab kekhawatiran atas krisis ekonomi
yang dihadapi oleh masyarakat Jawa Timur dalam
menghadapi pandemi COVID-19, maka perlu
memberikan perpanjangan penugasan kepada PT Panca
Wira Usaha Jawa Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perpanjangan Penugasan
Kepada PT Panca Wira Usaha Jawa Timur Dalam
Penyediaan dan Pendistribusian Barang Kebutuhan
Pokok Bagi Masyarakat Melalui Kegiatan Lumbung
Pangan Jatim Sebagai Antisipasi Dampak Wabah
COVID-19 Di Jawa Timur;
- 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Republik Indonesia Tahun
1950), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Republik Indonesia Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahung 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang
Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok
dan Barang Penting sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun
2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;
10. Keputusan Presiden 12 Tahun 2020 tentang Penetapan
Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014
tentang Pedoman Gisi Seimbang;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020
tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran
Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
1999 tentang Penggabungan 5 (Lima) Perusahaan Daerah
Provinsi Tingkat I Daerah Jawa Timur dan Perubahan
Bentuk Badan Hukum 5 (lima) Perusahan Daerah yang
Digabung dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan
Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 1999 Nomor 9 Seri
D);
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun
2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 95);
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor Nomor 8 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan
Usaha Milik Daerah;
18. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2020
tentang Penugasan Kepada PT Panca Wira Usaha Jawa
Timur Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Barang
Kebutuhan Pokok Bagi Masyarakat Melalui Kegiatan
Lumbung Pangan Jatim Sebagai Antisipasi Dampak
Wabah Covid-19 Di Jawa Timur, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor
33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Penugasan Kepada PT Panca Wira Usaha Jawa Timur
Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Barang
Kebutuhan Pokok Bagi Masyarakat Melalui Kegiatan
Lumbung Pangan Jatim Sebagai Antisipasi Dampak
Wabah Covid-19 Di Jawa Timur;
19. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2020
tentang Pedoman Bantuan Dalam Penanganan Dampak
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa
Timur;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENUGASAN
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV KEADAAN KAHAR
BAB V PELAPORAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
- 12
|