PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, LD.2015/40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan di daerah harus berjalan dengan baik, mencapai sasaran serta berkesinambungan, sehingga diperlukan penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan yang dituangkan ke dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015;
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 disusun secara konkrit dan sistematis berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014.
Perubahan RKPD merupakan dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun berjalan,
yang disusun dengan mengacu pada hasil evaluasi RKPD
tahun berjalan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 40 Tahun 2020
HUKUM PIDANA- DAGANG - KESEHATAN - STANDAR-PEDOMAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan Dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum Kawasan Dilarang Merokok, perlu dilakukan penyesuaian atas ketentuan Pergub No. 50 Tahun 2012.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok
17 hlm, termasuk 5 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 40 Tahun 2021
PERGUB Prov. Gorontalo No. 45 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 69 tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggran 2021
Mengubah :
PERGUB Prov. Gorontalo No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 69 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2021/NO.36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 69 Tahun 2020 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.07/2021 Tanggal 15 Februari 2021 .
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permenkeu No. 17/PMK.07/2021; Perda No. 3 Tahun 2006; Pergub No. 69.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2017/40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan pasal 49
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum
Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota
setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor
unggulan dari Dewan Pengupahan sesuai tugas dan
kewenangannya;
b. bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dimaksud menggunakan
formula perhitungan Upah Minimum tahun berjalan ditambah
dengan hasil perkalian antara Upah Minimum tahun berjalan
dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan
dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun
berjalan, sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015;
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.231/MEN/2003 ;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7
Tahun 2013 ;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Ketengakerjaan Nomor 1 tahun 2017;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun
2016;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun
2017 ;
Dalam Peraturan Gubernur ini ditetapkan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) dan dan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten/Kota (UMSK) di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2018.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 40 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Timur No 116 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 906/2114/SJ tanggal 19 April 2022 perihal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022, Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi Tahun Anggararan 2022, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022, Usulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Kesehatan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan menetapkan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116
Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2021:
Pergub Jawa Timur No 116 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 27 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I:
2. Ketentuan Lampiran II:
3. Ketentuan Lampiran III diubah:
4. Ketentuan Lampiran IV diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 40 Tahun 2015
Pembebasan/keringanan pajak kendaraan dan bea balik nama
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2015/No.40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan/Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat-Alat Besar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan dan peningkatan kesadaran wajib pajak kendaraan bermotor serta peningktan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat/Besar, perlu diberikan pembebasan/keringanan denda Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) dan pembayaran pokok PKB alat-alat besar/berat satu tahun tanpa dikenakan sanksi administrasi atau denda; Bahwa berdasarkan Pasal 59 Qanun Aceh No. 2 tahun 2012 tentang Pajak Aceh, kendaraan bermotor yang menurut pertimbangan tertentu dapat diberikan pembebasan dan/atau keringanan PKB.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.32 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur tentang: Definisi-Definisi; Bentuk Keringanan; dan Masa Pembebasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 40 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah 2015
ABSTRAK:
Agar dapat melaksanakan keputusan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 30 tahun 2006, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2013, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 104 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Daerah istimewa Yogyakarta Nomor 106 Tahun 2014.
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2015 dan Perubahan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2015 dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
6 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. DIY No. 5 Tahun 2013 tentang Pemberian Penghargaan Atau Kesejahteraan Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel,
peran Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik,
dan menjalankan peran sebagai unsur perekat
persatuan bangsa, perlu untuk terus dipelihara dan
ditingkatkan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi dan
produktivitas, perlu dilakukan pemberian
penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. bahwa berdasarkan Pasal 231 Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, disebutkan
bahwa Pegawai NegerI Sipil dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja yang telah menunjukkan
kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran,
kedisiplinan, dan prestasi dalam melaksanakan
tugasnya dapat diberikan penghargaan;
d. bahwa Pasal 11 Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa ketentuan
mengenai penghargaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
diatur dalam Peraturan Gubernur;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
8 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Penghargaan; Bentuk Penghargaan; Kriteria Penerima Penghargaan; Tim Penilai; Tata Cara Pemberian Penghargaan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Jumlah Halaman: 12 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 40 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengelolaan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 76 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah memerlukan tata cara pengelolaan bagi hasil penerimaan Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur secara akurat, transparan dan akuntabel serta berdasarkan pertimbangan target dan realisasi penerimaan Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Guberur tentang Tata Cara Pengelolaan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
Jenis Pajak Daerah yang dibagihasilkan dalam Peraturan
Gubernur ini meliputi:
a. PKB;
b. BBNKB;
c. PBBKB; dan d. PAP
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur melakukan perhitungan penetapan alokasi sementara bagi hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dilakukan berdasarkan target penerimaan kas Pajak Daerah pada APBD dan/atau Perubahan APBD, dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan kas per triwulan;
Besarnya bagi hasil Pajak Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota diperhitungkan dengan mempertimbangkan kemampuan APBD, Penyaluran bagi hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan setiap triwulan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur, Dalam hal realisasi penerimaan masing-masing jenis Pajak Daerah melebihi alokasi penerimaan Pajak Daerah yang ditetapkan dalam APBD atau Perubahan APBD, maka bagi hasil Pajak Daerah disalurkan paling tinggi sebesar pagu alokasi belanja bagi hasil Pajak Daerah dalam APBD atau Perubahan APBD;
Terhadap penerimaan Pajak Daerah yang sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan belum dapat diperhitungkan bagi hasilnya serta bagi hasil atas pelampauan target yang belum disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), maka bagi hasil penerimaan Pajak Daerah akan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2021 NOMOR 23 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG DAN MEKANISME PENGAJUAN UTANG/PINJAMAN JANGKA PENDEK BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI LABORATORIUM KESEHATAN, PEMELIHARAAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
PERGUP ini mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Dan Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Jangka Pendek Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Pemeliharaan Dan Kalibrasi Alat Kesehatan yang meliputi Ketentuan Umum, Tata Cara Penghapusan Piutang, Kebijakan Utang/Pinjaman, Penatausahaan Utang/Pinjaman, Monitoring Dan Evaluasi, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat