Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 40 Tahun 2017

Tata Cara Pengelolaan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis Pajak Daerah yang dibagihasilkan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi: a. PKB; b. BBNKB; c. PBBKB; dan d. PAP Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur melakukan perhitungan penetapan alokasi sementara bagi hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dilakukan berdasarkan target penerimaan kas Pajak Daerah pada APBD dan/atau Perubahan APBD, dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan kas per triwulan; Besarnya bagi hasil Pajak Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota diperhitungkan dengan mempertimbangkan kemampuan APBD, Penyaluran bagi hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan setiap triwulan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur, Dalam hal realisasi penerimaan masing-masing jenis Pajak Daerah melebihi alokasi penerimaan Pajak Daerah yang ditetapkan dalam APBD atau Perubahan APBD, maka bagi hasil Pajak Daerah disalurkan paling tinggi sebesar pagu alokasi belanja bagi hasil Pajak Daerah dalam APBD atau Perubahan APBD; Terhadap penerimaan Pajak Daerah yang sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan belum dapat diperhitungkan bagi hasilnya serta bagi hasil atas pelampauan target yang belum disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), maka bagi hasil penerimaan Pajak Daerah akan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2017
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 40
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1406 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan