Jenis Pajak Daerah yang dibagihasilkan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi: a. PKB; b. BBNKB; c. PBBKB; dan d. PAP Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur melakukan perhitungan penetapan alokasi sementara bagi hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dilakukan berdasarkan target penerimaan kas Pajak Daerah pada APBD dan/atau Perubahan APBD, dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan kas per triwulan; Besarnya bagi hasil Pajak Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota diperhitungkan dengan mempertimbangkan kemampuan APBD, Penyaluran bagi hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan setiap triwulan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur, Dalam hal realisasi penerimaan masing-masing jenis Pajak Daerah melebihi alokasi penerimaan Pajak Daerah yang ditetapkan dalam APBD atau Perubahan APBD, maka bagi hasil Pajak Daerah disalurkan paling tinggi sebesar pagu alokasi belanja bagi hasil Pajak Daerah dalam APBD atau Perubahan APBD; Terhadap penerimaan Pajak Daerah yang sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan belum dapat diperhitungkan bagi hasilnya serta bagi hasil atas pelampauan target yang belum disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), maka bagi hasil penerimaan Pajak Daerah akan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat