Pembebasan/keringanan pajak kendaraan dan bea balik nama
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2015/No.40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan/Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat-Alat Besar
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pembinaan dan peningkatan kesadaran wajib pajak kendaraan bermotor serta peningktan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat/Besar, perlu diberikan pembebasan/keringanan denda Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) dan pembayaran pokok PKB alat-alat besar/berat satu tahun tanpa dikenakan sanksi administrasi atau denda; Bahwa berdasarkan Pasal 59 Qanun Aceh No. 2 tahun 2012 tentang Pajak Aceh, kendaraan bermotor yang menurut pertimbangan tertentu dapat diberikan pembebasan dan/atau keringanan PKB.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.32 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2007
- Peraturan ini mengatur tentang: Definisi-Definisi; Bentuk Keringanan; dan Masa Pembebasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 2 halaman
|