Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 40 Tahun 2021

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG DAN MEKANISME PENGAJUAN UTANG/PINJAMAN JANGKA PENDEK BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI LABORATORIUM KESEHATAN, PEMELIHARAAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUP ini mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Dan Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Jangka Pendek Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Pemeliharaan Dan Kalibrasi Alat Kesehatan yang meliputi Ketentuan Umum, Tata Cara Penghapusan Piutang, Kebijakan Utang/Pinjaman, Penatausahaan Utang/Pinjaman, Monitoring Dan Evaluasi, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 40 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG DAN MEKANISME PENGAJUAN UTANG/PINJAMAN JANGKA PENDEK BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI LABORATORIUM KESEHATAN, PEMELIHARAAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2021
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2021 NOMOR 23 SERI E
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan