Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keteijangkauan, keteraturan, dan menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan sewa khusus telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus,
untuk lebih optimalnya pelaksanaannya di daerah maka perlu adanya pengaturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan angkutan sewa khusus
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1964; UU No. 33 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 80 Tahun 2012; PP No.o 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 71 Tahun 2019; PP No. 80 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 118 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini menetapkan mengenai Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
22 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 49 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47248/2023pg00350049.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), Pasal 35 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 12 Tahun 2019;
Perda Prov Jawa Timur No 10 Tahun 2022.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini terdiri atas:
a. fasilitasi pencegahan;
b. pelaksanaan antisipasi dini;
c. tata cara pemberian penghargaan;
d. mekanisme pengawasan; dan
e. tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 29 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2023
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 45 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan electronic government
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menunjang
penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance)
dan meningkatkan pelayanan publik secara efektif dan
efisien, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Teknologi
Informasi Dan Komunikasi Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Teknologi
Informasi Dan Komunikasi Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan
keadaan, terutama dalam teknis penyelenggaraan
Teknologi Informasi dan Komunikasi di Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai,
oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Teknologi
Informasi Dan Komunikasi;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK, Manajemen Aset TIK, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan Konsultasi dan Koordinasi, Sumber Daya Manusia TIK, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2013 dicabut.
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 49 Tahun 2023
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD 2023 (49)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk guna memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 12 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PERDA Prov Gorontalo No 3 Tahun 2021, PERDA Prov Gorontalo No 5 Tahun 2022, PERDA Prov Gorontalo No 1 Tahun 2023, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah Permendagri No 120 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
Terdiri dari 5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 49 Tahun 2023
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 108 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengusulan Komponen 1. Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c; 2. Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c; 3. Pasal 3 ayat (3); dan 4. Lampiran mengenai ketentuan terkait pencatuman data pendukung pengusulan komponen HSPK/ASB.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2023 NOMOR 62026
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis Standar Belanja.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 7 Tahun 2022.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Analisis Standar Belanja disingkat ASB sebagai pedoman bagi SKPD dalam menyusun RKA SKPD dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
1. beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengusulan Komponen (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61028), yakni:
1. Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c;
2. Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c;
3. Pasal 3 ayat (3); dan
4. Lampiran mengenai ketentuan terkait pencatuman data pendukung pengusulan komponen HSPK/ASB.
2. Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 52038),
Keputusan Gubernur mengenai ASB yang belum cukup diatur dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini,
7 hal (tanpa lampiran)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENUGASAN KEPADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI BALI MELAKUKAN AKUSISI PERSEROAN TERBATAS SARANA BALI VENTURA
UNTUK BALI KERTHI DEVELOPMENT FUND
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali Melakukan Akusisi Perseroan Terbatas Sarana Bali Ventura Untuk Bali Kerthi
Development Fund;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010
KETENTUAN UMUM,Penugasan,Dukungan Pemerintah Provinsi,Pendanaan,Pelaporan,Pasal 7 Peraturan Gubernur Bali ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
-
-
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2023
PERGUB No. 91 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERGUB No. 83 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD.2023/NO.49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 97 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk
Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori
Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun
Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan Berita Acara Penilaian Usulan
Perubahan Kedua Program, Kegiatan, dan Sub
Kegiatan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2023 tanggal 19 Oktober
2023 pada Urusan/ Kewenangan Kelembagaan,
Urusan/Kewenangan Kebudayaan, Urusan/
Kewenangan Pertanahan, dan Urusan/Kewenangan
Tata Ruang Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta; d. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 911/11889 tanggal 19
Oktober 2023 tentang Persetujuan Pergeseran
Anggaran DPPA SKPD Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah Istimewa Yogyakarta;
e. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 911/12018 tanggal 23
Oktober 2023 tentang Persetujuan Pergeseran
Anggaran Tahun Anggaran 2023;
f. bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 911/8316/PKD tanggal 19 Oktober 2023
tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran DPPA;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, dan f, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
5 Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
9 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 44 Tahun 2023;
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp6.283.802.145.547,00 bertambah sebesar Rp12.147.741.000,00 sehingga menjadi Rp6.295.949.886.547,00
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2023.
Jumlah Halaman: 9 HLM; Lampiran: 2068 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 49 Tahun 2023
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Pergub No. 114 Tahun 2022 ttg Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan penyesuaian pada belanja Dana Alokasi Khusus Fisik Pendidikan dan belanja Perangkat Daerah yang bersifat wajib mengikat dan mendesak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; ; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda No. 9 Tahun 2022;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Perubahan pada Pasal 9 terkait Anggaran Belanja Operasi dan Pasal 11 terkait Anggaran Belanja Modal
6 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 49 Tahun 2023
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - GUBERNUR - JAWA - BARAT - NOMOR - 35 - TAHUN - 2023 - TENTANG - RENCANA - KERJA - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSi - JAWA - BARAT - TAHUN - 2024
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 49, BD 2023/No.49
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Kerja telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2023, dengan adanya penyesuaian program kegiatan pada perangkat daerah maka perlu dilakukan penyelarasan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 dengan menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat.
UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2023; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 81 Tahun 2022; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kai, terakhir denga Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2019; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2009; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2022; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2021; Pergub Jabar No. 25 Tahun 2023; Pergub Jabar No. 35 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2023 diubah.
3 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 49 Tahun 2023
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI PROVINSI LAMPUNG
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 49,
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Provinsi
Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Lampung tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Provinsi Lampung
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1964; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; Permendikbud No. 40 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2005; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Pergub No. 35 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini menetapkan mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Provinsi Lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
47 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat