Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015

Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa yang meliputi Ketentuan Umum, Bentuk Bantuan Keuangan, Penganggaran, Pencarian, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring, Evaluasi, dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
96
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2015
Sumber
BD 2015/96 seri E
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 571 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jabar Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota Dan Desa
Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2014

  2. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2014

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan