pajak - bea balik nama - kEndaraan BERmotor - Dump truck - jAlaN umum - PEMBAYARAN - kerINganan
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2012/No.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Dump Truck yang Tidak Menggunakan Jalan Umum
ABSTRAK: |
- Dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 lentang Pajak Daerah, Gubernur diberikan kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Untuk mengintensifkan pendaftaran obyek pajak kendaraan guna menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan bermotor, dengan memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Dump Truck yang tidak menggunakan jalan umum. Maka perlu menetapkannya dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
- UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Prov. Kaltim No. 5 Tahun 2008; PP No. 91 Tahun 2010; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 01 Tahun 2011; Pergub Kaltim No. 07 Tahun 2011; Pergub Kaltim No. 08 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Keringanan Pembayaran PKB/BBNKB; Kententuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur.
- 7 hlm.
|