TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD. PROV. BENGKULU 2023 (3) : 13 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 Undangurldang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retdbusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah, belum mengatur tentang Insentif Retribusi Daerah dan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan pendapatan dan/atau keuangan daerah secara good governance, diperlukan pengaturan dalam pelaksanaan pemberian Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 143, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (l£mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ;
5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retdbusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Bendahara dan Inyanan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 20 11 Nomor 2), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019
Nomor II);
13. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu
Tahun 2020 Nommor 6);
14. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu
Tahun 2020 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor ll Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun
2020 Nomor 4);
- TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
- Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah (Berita
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 4)
- 13 hlm
|