Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali.
penyesuaian dan penataan kembali dimaksud karena terdapat 1 (satu) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang tidak diselenggarakan lagi yaitu SMKN 2 Keruak Lombok Timur dan penambahan 3 (tiga) satuan pendidikan yaitu 1 (satu) Unit Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), 1 (satu) Unit Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan 1 (satu) Unit Sekolah Luar Biasa (SLB) yang belum diakomodir di dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017
UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 19 Tahun 2005, PP Nomor 17 Tahun 2010, PP Nomor 18 Tahun 2016, Permendik Nasional Nomor 70 Tahun 2009, Permendik Nasional Nomor 28 Tahun 2010, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, Perda Nomor 4 Tahun 2015, Pergub Nomor 10 Tahun 2017
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Dan KebudayaanProvinsi Nusa Tenggara Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 10 TAHUN 2017
-
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 27 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Pada Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa Pasal 39 ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
Daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai
berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja,
kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau
pertimbangan objektif lainnya;
b. bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme
Pegawai Negeri Sipil dalam bidang Pengadaan
Barang/Jasa, maka perlu diberikan tambahan
penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi pada Biro
Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah
Provinsi Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Kelangkaan Profesi pada Biro Administrasi
Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi
Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP, BESARAN, DAN ALOKASI ANGGARAN
Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 27 Tahun 2021
Penilaian Kinerja Perangkat Daerah dan Kinerja Individu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penilaian Kinerja Perangkat Daerah dan Kinerja Individu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
agenda Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara adalah penerapan penilaian kinerja yang proporsional, terukur, transparan dan akuntabel yang hasilnya dapat dimanfaatkan dalam mencermati permasalahan yang ada pada Perangkat Daerah maupun pegawai; penerapan penilaian kinerja Perangkat Daerah dan kinerja Aparatur Sipil Negara secara proporsional, terukur, transparan dan akuntabel perlu dilakukan penilaian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 7 Tahun 201 7 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBINA DAN TIM PENILAI KINERJA
BAB III PENILAIAN KINERJA PERANGKAT DAERAH
BAB IV PENILAIAN KINERJA INDIVIDU
BAB V STANDAR DAN DIMENSI PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN
BAB VI FORMULA, KATEGORI, DAN HASIL
BAB VII TAHAP PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN
BAB VIII PENETAPAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
116 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah SMKN 2 Sumbawa Besar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Sumbawa Besar Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD SMKN 2 Sumbawa Besar termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagaian dari biaya per unit layanan. Prinsip penetapan Tarif Layanan BLUD SMKN 2 Sumbawa Besar berdasarkan kontinuitas dan pengembangan pelayanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatuhan serta kompetisi yang sehat. Objek Tarif Layanan BLUD SMKN 2 Sumbawa Besar adalah setiap barang dan/atau jasa layanan yang disediakan atau diberikan oleh BLUD SMKN 2 Sumbawa Besar. Subyek Tarif Layanan BLUD SMKN 2 Sumbawa Besar adalah orang pribadi, masyarakat atau badan hukum yang mendapatkan barang dan/atau jasa layanan oleh BLUD SMKN 2 Sumbawa Besar. Terhadap besaran Tarif Layanan berupa barang persediaan/barang habis pakai/suku cadang dihitung dengan rumusan harga distributor + Pajak Pertambahan Nilai (PPN) +
25% (dua puluh lima persen) keuntungan atau mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pemberian Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
b. bahwa proses penerbitan surat faktur pembelian kendaraan bermotor memeriukan waktu penyeiesaian yang lama dan penyeiesaian pembayaran telah dilaksanakan sehingga diperlukan kebijakan memberikan keringanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pemberian Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010;
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda
beserta gandengannya yang di gunakan di semua jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2010.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Aparatur Sipil Negara yang kuat, kompak dan bersatu
padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki
kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan
tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi
masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan kode etik
dan kode perilaku.
Untuk mewujudkan Aparatur Sipil di Lingkungan
Provinsi Kalimantan Selatan yang berintegritas, profesional,
akuntabel, dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan
yang baik, serta untuk menegakan kode etik perilaku, perlu
didukung dengan kebijakan di Daerah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu
landasan Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yaitu kode
etik dan kode perilaku yang perlu diatur dalam Peraturan
Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Prov. Kalsel Nomor 11 Tahun 2016; Pergub Kalsel Nomor 095
Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang memuat Ketentuan Umum; Nilai–Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Bagi ASN; Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku; Hak dan Kewajiban Terlapor, Pelapor/Pengadu, dan Saksi; Sanksi; Keputusan Majelis Kode Etik dan Kode Per;Ilaku; Pengendalian dan Pengawasan; Pendanaan; Kelengkapan Administrasi Penegakan Kode Etik; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
26 hlm; Lampiran 13 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 No 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang membiayai pelaksanaan Pemerintah dan Pembangunan Daerah;
b. Bahwa untuk tertib administrasi dan efektivitas penyaluran dana bagi hasil Pajak Daerah untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu, perlu diatur mengenai Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah untuk Pemda Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pergub tentang mengenai Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah untuk Pemda Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 28 Th 2009;
3. UU No 23 Th 2014;
4. UU No 30 Th 2014;
5. PP No 20 Th 1968;
6. PP No 12 Th 2019;
7. Permendagri No 64 Th 2020;
8. Permendagri No 77 Th 2020
9. Perda Prov Bengkulu No 2 Th 2011
Penganggaran; Bagi Hasil Pajak Daerah; Penetapan Penyaluran; Penyaluran dan Pertanggungjawaban DBH Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
Pergub No 25 Th 2018 tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan PAP antara Perda dalam Prov Bengkulu; Pergub Bengkulu No 7 Th 2021 tentang Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemda dalam Prov Bengkulu TA 2021; Pergub Bengkulu No 9 Th 2021 tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan BBNKB untuk Pemda dalam Prov Bengkulu TA 2021; Pergub Bengkulu No 10 Th 2021 tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan PKB untuk Pemda dalam Provinsi Bengkulu TA 2021
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kolaborasi yang terintegra.si antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat melalui penguatan deteksi dan cegah dini terhadap berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) di daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kewaspadaan Dini; BAB III Pelaksanaan; BAB IV Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; BAB V Pemanfaatan Teknologi Informasi; BAB VI Pembiayaan; BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berikut teks yang telah dirapikan:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I di Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I di Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4268);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 14);
24. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 18 tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 18).
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa rumah susun sederhana sewa telah dibangun di
Daerah Provinsi Jawa Barat dengan pembiayaan Pemerintah
Pusat sesuai kewenangan, serta dukungan pembiayaan
Pengelolaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
b bahwa Pengelolaan rumah susun sederhana sewa
sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a telah
diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 50
Tahun 2Ol3;
C bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur rumah
susun sederhana sewa dan harmonisasi dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, khususnya tindak lanjut
ketentuan Pasal 17 ayat (41 Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat Nomor OI/PRT/M l2ol8
tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah
Susun, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap
Peraturan Gubernur .Iawa Barat Nomor 50 Tahun 2Ol3;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pengelolaan
Rumah Susun Sederhana Sewa di Daerah Provinsi Jawa
Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2O 14, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 20 16 , Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 01/PRT/M/2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2O19, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 69 Tahun
2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 84 Tahun 2017
Terdiri dari 43 Pasal dan 14 Bab, yaitu
KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PEMANFAATAN FISIK BANGUNAN APARTEMEN TRANSIT , KEPENGHUNIAN , ADMINISTRASI KEUANGAN, PEMASARAN , KELEMBAGAAN PENGELOLA, PENGHAPUSAN DAN PENGEMBANGAN BANGUNAN
APARTEMEN TRANSIT, PENDAMPINGAN, MONITORING DAN EVALUASI , PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, GERAKAN MENABUNG PENGHUNI APARTEMEN TRANSIT , PEMBERDAYAAN PENINGKATAN
PEREKONOMIAN PENGHUNI, SANKSI ADMINISTRATIF , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat