TENTANG-TAMBAHAN-PENGHASILAN-BERDASARKAN-KELANGKAAN-PROFESI-PADA-BIRO-ADMINISTRASI-PENGADAAN-BARANG/JASA-SEKRETARIAT-DAERAH-PROVINSI-BALI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, LD.2017/NO.27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Pada Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pasal 39 ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
Daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai
berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja,
kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau
pertimbangan objektif lainnya;
b. bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme
Pegawai Negeri Sipil dalam bidang Pengadaan
Barang/Jasa, maka perlu diberikan tambahan
penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi pada Biro
Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah
Provinsi Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Kelangkaan Profesi pada Biro Administrasi
Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi
Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP, BESARAN, DAN ALOKASI ANGGARAN
Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 6 Halaman
|