Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2019

Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Di Daerah Provinsi Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 43 Pasal dan 14 Bab, yaitu KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PEMANFAATAN FISIK BANGUNAN APARTEMEN TRANSIT , KEPENGHUNIAN , ADMINISTRASI KEUANGAN, PEMASARAN , KELEMBAGAAN PENGELOLA, PENGHAPUSAN DAN PENGEMBANGAN BANGUNAN APARTEMEN TRANSIT, PENDAMPINGAN, MONITORING DAN EVALUASI , PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, GERAKAN MENABUNG PENGHUNI APARTEMEN TRANSIT , PEMBERDAYAAN PENINGKATAN PEREKONOMIAN PENGHUNI, SANKSI ADMINISTRATIF , KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Di Daerah Provinsi Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
19 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2019
Tanggal Berlaku
19 Juni 2019
Sumber
BD 2019/27
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2642 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2013

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan