PENYELENGGARAAN KEWASPADAAN DINI
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2022/NO.72, LL. PROV. KALBAR: 7 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan kolaborasi yang terintegra.si antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat melalui penguatan deteksi dan cegah dini terhadap berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) di daerah
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kewaspadaan Dini; BAB III Pelaksanaan; BAB IV Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; BAB V Pemanfaatan Teknologi Informasi; BAB VI Pembiayaan; BAB VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
- 7 Halaman
|