PEMBENTUKAN-KEDUDUKAN-SUSUNAN-ORGANISASI-TUGAS-DAN-FUNGSI-SATUAN-PENDIDIKAN-PADA-DINAS-PENDIDIKAN-DAN-KEBUDAYAAN-PROVINSI-NTB
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, jdih.ntbprov.go.id
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK: |
- Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali.
penyesuaian dan penataan kembali dimaksud karena terdapat 1 (satu) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang tidak diselenggarakan lagi yaitu SMKN 2 Keruak Lombok Timur dan penambahan 3 (tiga) satuan pendidikan yaitu 1 (satu) Unit Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), 1 (satu) Unit Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan 1 (satu) Unit Sekolah Luar Biasa (SLB) yang belum diakomodir di dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017
- UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 19 Tahun 2005, PP Nomor 17 Tahun 2010, PP Nomor 18 Tahun 2016, Permendik Nasional Nomor 70 Tahun 2009, Permendik Nasional Nomor 28 Tahun 2010, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, Perda Nomor 4 Tahun 2015, Pergub Nomor 10 Tahun 2017
- Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Dan KebudayaanProvinsi Nusa Tenggara Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 10 TAHUN 2017
- -
- 9
|