PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2019/No.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara No. 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagai landasan bagi Aparatur Sipil Negara yang wajib menyampaikan harta kekayaan dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 54 Tahun 2019 tentang Penyampaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara tanggal 22 Februari 2019 menyampaikan LHKASN secara online melalui siharka.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permenpan-rb No. 52 Tahun 2014; Pergub No. 39 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pendaftaran laporan harta kekayaan aparatur sipil negara, penerimaan LHKASN, pengelolaan LHKASN, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 17 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 74 TAHUN 2017 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA
SE-PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengatur Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa melalui Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2017 tentang BantuanKeuangan Kepada Pemerintah Desa se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2017 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Guna optimalisasi pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2017 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2017 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa se-Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung perlu diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-UUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999ndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu meliputi perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, pencairan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 74 Tahun 2017.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2017
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 20 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Lalu Lintas Dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61016)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengendalian Lalu Lintas Dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan akuntabilitas serta percepatan pelaksanaan jalan berbayar elektronik dan dalam rangka efektivitas dan akuntabilitas serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf c dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014.
PERGUB in imengatur mengenai pelaksanaan pengendalian lalu lintas jalan dengan pembatasan kendaraan bermotor melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik yang diselenggarakan oleh Unit Pengelola di bawah Dinas Perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61016).
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Ruas jalan, koridor atau kawasan pengendalian lalu lintas jalan dengan pembatasan kendaraan bermotor melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik; Peraturan Gubernur adalah tarif layanan kendaraan bermotor yang melewati ruas jalan, koridor, atau kawasan terkait; Peraturan Gubernur tentang jadwal pemberlakuan/pelaksanaan kawasan pengendalian lalu litas berbayar elektronik.
13 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 25 Tahun 2015
JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH POLITEKNIK KESEHATAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Politeknik Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 36 Tahun 2009
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. UU Nomor 12 Tahun 2012
6. UU Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Pengadaan barang/jasa pada BLUD POLTEKKES dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah untuk kegiatan yang bersumber dari APBD/APBN. BLUD POLTEKKES diberikan fleksibilitas berupa pembebasan atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. Fleksibilitas diberikan yang sumber dananya berasal dari : a. Jasa layanan; b. Hibah tidak terikat; c. Hasil kerjasama dengan pihak lain; dan d. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2012
pajak - PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2012/No.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, perhitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2012.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2011 dicabut.
21 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019 NOMOR 22 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 25 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2017/NO.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;
b. bahwa kebutuhan proses pengelolaan pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara semakin berkembang sehingga perlu dikelola secara lebih efisien dan efektif;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 28 Tahun 1999 ;3.UU No.31 Tahun 1999 ;4.UU No. 5 Tahun 2014 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.UU No. 30 Tahun 2014 ;7.PP No.65 Tahun 1999 ;8.PP No.53 Tahun 2010
1.ketentuan umum;2.penyampaian LHKPN;3.tim pengelola LHKPN;4.sanksi administratif
;5.pengawasan;6.pembiayaan;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 25 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur dan penambahan jumlah Unit Pelaksana Teknis berbentuk Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubenur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 43 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 88 Tahun 2020.
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur:
a. Nomor 1 Tahun 2019;
b. Nomor 88 Tahun 2020;
diubah (Selain UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdapat UPT Satuan Pendidikan yang berjumlah 787 (tujuh ratus delapan puluh tujuh) dengan nomenklatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 25 Tahun 2016
PEMBERIAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BERNOMOR POLISI LUAR DAERAH KALIMANTAN TENGAH KEPEMILIKAN KEDUA DAN SETERUSNYA
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, LD.2016/25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Bernomor Polisi Luar Daerah Kalimantan Tengah Kepemilikan Kedua Dan seterusnya
ABSTRAK:
Untuk menumbuhkan animo pemilik atau penguasa kendaraan bermotor bernomor polisi luar daerah untuk memutasikan kendaraannya ke Provinsi Kalimantan Tengah, perlu dibuat kebijakan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya;
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pemberian pembebasan pajak diatur dalam Peraturan Gubernur.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
PEMBERIAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BERNOMOR POLISI LUAR DAERAH KALIMANTAN TENGAH KEPEMILIKAN KEDUA DAN SETERUSNYA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2018
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
ABSTRAK:
Berdasarkan dalam rangka mewujudkan keadilan kepada Wajib Pajak yang sebelumnya telah mendapatkan pembebasan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 dengan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak pada tahun 2018 yang diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud tersebut perlu disempurnakan.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2010; PERDA No. 16 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2016; PERGUB No. 262 Tahun 2012; PERGUB No. 297 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah), yaitu menambah 1 Pasal baru di antara Pasal 5 dan Pasal 6 yaitu Pasal 5A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
3 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat