Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur: a. Nomor 1 Tahun 2019; b. Nomor 88 Tahun 2020; diubah (Selain UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdapat UPT Satuan Pendidikan yang berjumlah 787 (tujuh ratus delapan puluh tujuh) dengan nomenklatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat