Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2020-2030
ABSTRAK:
Bahwa sebagai wujud partisipasi Pemerintah Daerah untuk mengendalikan berlanjutnya perubahan iklim, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 27 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penururnan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Provinsi Kalimantan Barat hingga tahun 2020; bahwa berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim, Pemerintah Republik Indonesia mentapkan target kontribusi penurunan emisi gas rumah kaca yang ditetapkan secara nasional terhadap proyeksi emisi Busines As Usual (BAU) pada tahun 2030, yakni sebesar 29% secara mandiri, dan 41% bila ada kerjasama internasional; bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 27 Tahun 2012; bahwa berdasarkan UU No.16 Tahun 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020-2030
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 1994; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perpres No.61 Tahun 2011; Perpres No.71 Tahun 2011; Perpres No.18 Tahun 2020; Perda No.2 Tahun 2019; Perda No.8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kedudukan RAD-GRK; Keterkaitan RAD-GRK Dengan Kebijakan Pembangunan Daerah; Pengkajian Ulang; Dokumen RAD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
11 HAL DAN 4 HAL LAMPIRAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 125 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 125, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 22035
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Dan Pertanahan
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka menyesuaikan dengan nomenklatur Perangkat Daerah, kebutuhan formasi dan untuk menjamin pengembangan karier serta peningkatan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai pejabat fungsional bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat
dan pertanahan, perlu dilakukan harmonisasi terhadap beberapa produk hukum daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengenai formasi jabatan fungsional bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan pertanahan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah ndang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/10/M.PAN/6/2007 stdd Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019.
PERGUB ini mengatur tentang jenis Jabatan Fungsional bidang Pekerjaan Umum, perumahan rakyat dan pertanahan, yang meliputi Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Jalan dan Jembatan, Tata Bangunan dan Perumahan, Penyehatan Lingkungan, dan Penata Ruang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
PERGUB in imencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 41 Tahun 2004 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Dinas Tata Ruang; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah.
19 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 125 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penanganan penyebaran penularan Corona Virus Disease 2019 di Daerah yang semakin meningkat, perlu upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 oleh Pemerintah Daerah sebagai upaya percepatan pencegahan dan
pengendalian penanganan Corona Virus Disease 2019, perlu langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatandalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 6 Tahun 2018; PP Nomor 40 Tahun 1991; PP Nomor 50 Tahun 2012; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 88 Tahun 2019; PP Nomor 21 Tahun 2020; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permenkes Nomor 9 Tahun 2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2020; Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang memuat Ketentuan Umum; Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Hak dan Kewajiban; Sanksi Administratif; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 066 Tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Masyarakat Yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Kalimantan Selatan
40 halaman; Lampiran 29 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 124 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Nomor 0152 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikana Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 0152 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikana Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tersebut terdapat
penyesualan nama kegiatan sebagai tindak Ianjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 0152 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
UU Nomor 32 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2007; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2019; Perda Prov. Kalsel Nomor 11 Tahun 2016; Pergub Kalsel Nomor 0152 Tahun 2017; Pergub Kalsel Nomor 095 Tahun 2019; Pergub Kalsel Nomor 078 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 0152 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan diubah yaitu perubahan salah satu nama UPT pada Dinas Kelautan dan Perikanan yakni Perikanan Budidaya dan Kesehatan Lingkungan; mengubah ketentuan terkait Susunan Organisasi, Bagan Struktur Organisasi, tugas, fungsi, uraian tugas pada Perikanan Budidaya dan Kesehatan Lingkungan; serta tugas dan uraian tugas pada Subbagian TU, dan Seksi Produksi, Seksi Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
10 hlm; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2020
APBDBadan Layanan UmumProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 165 Tahun 2012 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Mencabut ketentuan Pasal 25 Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 124, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 51054
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Pergub ini mengatur Anggaran BLUD yang terdiri atas pendapatan BLUD, belanja BLUD, dan pembiayaan BLUD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut ketentuan Pasal 25 Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
39 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Wonosari
ABSTRAK:
bahwa telah ditetapkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 259/KEP/2020 tentang
Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Wonosari Sebagai Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah disebutkan bahwa tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah
diatur dengan peraturan kepala daerah;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 91 Tahun 2019.
Materi Pokok: Jenis Layanan; Mekanisme Pembayaran Tarif Layanan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6 hlm, Lampiran: 7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 123 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib
Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 7 Tahun 1983; UU Nomor 8 Tahun 1983; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 74 Tahun 2011; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019;
Perpres Nomor 54 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 112 Tahun 2016; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 5 Tahun 2011; Pergub Kalsel Nomor 017
Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalsel Nomor 07 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah yang memuat Ketentuan Umum; Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah; Konfirmasi Status Wajib Pajak; Ketentuan Lain-Lain; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 123 Tahun 2020
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 50 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil telah dibeikan tambahan penghasilan berdasaran Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, telah mengamanahkan bahwa gaji atau upah bagi Peserta Pekerja Penerima Upah untuk Pejabat Negara, pimpinan dan anggotan DPRD, PNS, Prajurit, atau anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) terdiri atas Gaji atau Upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan profesi dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaiman dimaksud dalam huruf b, maka Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disesuaikan dan dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.82 Tahun 2018; PP No.53 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.4 Tahun 2008; Perda No.8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
5 HAL DAN 1 HAL LAMPIRAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 123 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sewon
ABSTRAK:
bahwa telah ditetapkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 259/KEP/2020 tentang
Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sewon Sebagai Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah disebutkan bahwa tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah
diatur dengan peraturan kepala daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 91 Tahun 2019.
MAteri Pokok: Jenis Layanan; Mekanisme Pembayaran Tarif Layanan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6 hlm, Lampiran: 9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 122 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 122, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Tahun 2020 Nomor 72034
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan Sistem Pengendalian Intern di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diperlukan manajemen risiko guna mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Manajemen Risiko di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Pergub ini mengatur mengenai Manajemen Risiko yang artinya adalah budaya, proses dan struktur yang diarahkan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi dengan mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima, dan mengatur mengenai Petunjuk Teknis Proses Manjemen Risiko (Lampiran)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
31 hal termasuk Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat