LINGKUNGAN HIDUP-PERENCANAAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 125, BD.2020/NO.125 LL Prov. kalbar : 15 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2020-2030
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai wujud partisipasi Pemerintah Daerah untuk mengendalikan berlanjutnya perubahan iklim, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 27 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penururnan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Provinsi Kalimantan Barat hingga tahun 2020; bahwa berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim, Pemerintah Republik Indonesia mentapkan target kontribusi penurunan emisi gas rumah kaca yang ditetapkan secara nasional terhadap proyeksi emisi Busines As Usual (BAU) pada tahun 2030, yakni sebesar 29% secara mandiri, dan 41% bila ada kerjasama internasional; bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 27 Tahun 2012; bahwa berdasarkan UU No.16 Tahun 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020-2030
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 1994; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perpres No.61 Tahun 2011; Perpres No.71 Tahun 2011; Perpres No.18 Tahun 2020; Perda No.2 Tahun 2019; Perda No.8 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kedudukan RAD-GRK; Keterkaitan RAD-GRK Dengan Kebijakan Pembangunan Daerah; Pengkajian Ulang; Dokumen RAD; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
- 11 HAL DAN 4 HAL LAMPIRAN
|