TARIF LAYANAN- SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 SEWON
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 123, BD.2020/NO.123
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sewon
ABSTRAK: |
- bahwa telah ditetapkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 259/KEP/2020 tentang
Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sewon Sebagai Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah disebutkan bahwa tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah
diatur dengan peraturan kepala daerah;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 91 Tahun 2019.
- MAteri Pokok: Jenis Layanan; Mekanisme Pembayaran Tarif Layanan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- 6 hlm, Lampiran: 9 hlm
|