Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 0152 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan diubah yaitu perubahan salah satu nama UPT pada Dinas Kelautan dan Perikanan yakni Perikanan Budidaya dan Kesehatan Lingkungan; mengubah ketentuan terkait Susunan Organisasi, Bagan Struktur Organisasi, tugas, fungsi, uraian tugas pada Perikanan Budidaya dan Kesehatan Lingkungan; serta tugas dan uraian tugas pada Subbagian TU, dan Seksi Produksi, Seksi Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat