Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 123 Tahun 2020

Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah yang memuat Ketentuan Umum; Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah; Konfirmasi Status Wajib Pajak; Ketentuan Lain-Lain; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 123 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
123
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
03 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2020
Tanggal Berlaku
03 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.123
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan