Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah yang memuat Ketentuan Umum; Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah; Konfirmasi Status Wajib Pajak; Ketentuan Lain-Lain; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat