Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 No. 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional jo. Pasal 32 ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka pemerintah provinsi bengkulu perlu untuk menyusun RKPD tahun 2012 sebagai penjabaran RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015.
RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2012 memuat rencana kerangka ekonomi daerah program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif baik yang bersumber dari APBD maupun sumber- sumber lain yang disusun berdasarkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2012.
Sesuai ketentuan pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sispenas, mengamanatkan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Oleh karena itu perlu ditetapkan peraturan gubernur tentang RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2012.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, PP No. 20 Tahun 1969, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, Perpres No. 5 Tahun 2010, Perpres No. 29 Tahun 2011, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2006, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Perda Prov. Bengkulu No. 6 Tahun 2007, Perda Prov. Bengkulu No. 4 Tahun 2008, Perda Prov. Bengkulu No. 5 Tahun 2008, Perda Prov. Bengkulu No. 6 Tahun 2010, Perda Prov. Bengkulu No. 4 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2012. Dimuat ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2011.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2018
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14
Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019
ABSTRAK:
setiap tahunnya Pemerintah Daerah wajib
menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) kedalam pelaksanaan program dan kegiatan
pembangunan; rencana program dan kegiatan pembangunan tahunan
disusun dalam suatu dokumen Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) yang akan menjadi dasar bagi penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; berdasarkan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, RKPD ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah
UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU NO 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2008; permendagri No 13 Tahun 2006
dalam peraturan ini diatur tentang RKPD Sulawesi Barat Tahun 2019 dari hasil penjaringan aspirasi yang secara formal diformulasikan melaui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2018
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 191 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 137 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
APBD – KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
Berdasarkan besaran biaya kegiatan fasilitasi dan dukungan teknis dalam
menggerakkan peran serta lembaga kemasyarakatan di bidang kesatuan bangsa dan politik sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah: UU No. 29 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, PMK No. 49/PMK.02/2017, PERDA No. 5 Tahun 2007, PERGUB No. 102 Tahun 2011 std terakhir dengan PERGUB No. 191 Tahun 2016, PERGUB No. 142 Tahun 2013 stdd PERGUB No. 161 Tahun 2014, PERGUB No. 258 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Pergub No. 102 Tahun 2011, yaitu mengubah Pasal 1 angka 6, angka 7, angka 9, angka 11, angka 20, angka 21, angka 22, angka 23, angka 24 dan angka 25; dan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 191 Tahun 2016.
5 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata Pemerintahan
Daerah yang baik dan agar pelaksanaan tindak lanjut hasil
pemeriksaan berjalan efektif, efisien, akuntabel, optimal dan
tuntas, perlu disusun penanganan tindak lanjut hasil
pemeriksaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Kepala
Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Perangkat
Daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil
pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Daerah bersama Inspektorat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penanganan Tindak Lanjut
Hasil Pemeriksaan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyerahan hasil pemeriksaan, pelaksanaan tindak lanjut, pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, penatausahaan dan pelaporan, ketentuan penghargaan, ketentuan sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gu bemur Bengkulu
Nomor 35 T;ahun 2021 tentang Penetapan Rencana
Strategis Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi
Bengkulu Tahun 2016-2021 ;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang
Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah dan
berdasarkan ketentuan Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana
Strategis Pemerintah Daerah dapat diubah apabila
berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam
tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian
dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b , perlu menetapkan
Peraturan Gubemur Bengkulu tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubemur Nomor 35 Tahun 2021
tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah lingkup
Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2026;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679) ;
4 . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5 . Peraturan Menteri Dalam N egeri Nomor 86 Tahun
201 7 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
6 . Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008
Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun 2013 Nomor 15);
7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan J angka Menengah Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2026 (Lembaran
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 5);
Penetapan Rencana Strategis
Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu
Tahun 2021-2026
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2022.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 35 TAHUN 2021
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyesuaian Penundaan Sebagian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai evaluasi terhadap rencana penerima pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2016 maka nillai defisit dilakukan penyesuaian. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyesuaian Penundaan Sebagian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.37 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.71 Tahun 2010; Perpres No.70 Tahun 2012; Perpres No.87 Tahun 2014; Perpres No.137 Tahun 2015; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.52 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.77 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Kepmendagri No.903-6129 Tahun 2015; SEMK No.SE-10/MK.07/2016; Perda No.8 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyesuaian Penundaan Sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksuda dan tujuan, Penyesuaian Penundaan Sebagian APBD Tahun Anggaran 2016, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 14 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa agar pelaksanaan penganggaran yang berbasis kinerja
pada masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dapat terselenggara
secara efektif, efisien dan akuntabel serta hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan baik dari aspek fisik, keuangan
maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis
Standar Belanja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4282);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi
Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
peraturan ini mengenai analisis standar belanja pemerintah daerah provinsi Jatim. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; komponen ASB ; jenis ASB ; penerapan ASB ; pengendalian dan pengawasan ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
jumlah 8 halaman + lampiran 54 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2020
PERUBAHAN-TAMBAHAN PENGHASILAN-PNS BERBASIS ELEKTRONIK
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2020/NO.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Kebijakan Pemerintah Mengenai Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Bagi Aparat Sipil Negara, Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara, yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggalnya (work from home) dan Instruksi Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Provinsi Papua, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Papua Nomor 59 Tahun 2019; Instruksi Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2020.
Pada Peraturan ini di atur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Papua Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Papua Tahun 2020 Nomor 3).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 34 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur No 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubenur Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubenur Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 51 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubenur Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubenur Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
hak keuangan dan administratif-pimpinan dan anggota dprd
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2023/NO.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Gubernur No 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran,rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur dan bahwa berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Selatan No : 700/ 1567 /ITDAPROV.VI.1/2023 tanggal 15 Mei 2023 hal tindak lanjut Management Letter Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022, terhadap Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur
No 34 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara untuk Tunjangan Perumahan dan
Peraturan Menteri Keuangan No : 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2022 untuk Tunjangan Transportasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 27 Tahun 2004; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 43 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2022
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Keringanan Dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak perlu memberikan insentif berupa keringanan dan/atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Ayat (1), Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan dan/atau pembebasan pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUNo. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011;
Dalam Pergub ini diatur tentang Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemberian keringanan dan/atau pembebasan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. keringanan PKB berupa pembebasan Pokok PKB atas keterlambatan membayar PKB di atas 5 (lima) tahun;
b. pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk obyek kendaraan bermotor yang telah terdaftar di Daerah, termasuk kendaraan pelelangan pemerintah daerah, TNI, Polri dan pelelangan perusahaan; dan
c. pembebasan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga atas keterlambatan membayar PKB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat