Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 48 Tahun 2021

Standar Harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2022 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.48
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 4788 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2022
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2021
  2. PERGUB Prov. Gorontalo No. 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2021
  3. PERGUB Prov. Gorontalo No. 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2021

  4. Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan