Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 44 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2021

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
01 September 2021
Tanggal Pengundangan
01 September 2021
Tanggal Berlaku
01 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.44
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 48 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2021
  2. PERGUB Prov. Gorontalo No. 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2021

  3. Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan